Jokowi Teken Beleid Tunjangan Buat Penilai Pajak

24 September 2020

Bisnis.com 24 September 2020  |  16:42 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meneken Perpres No.94/2020 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak & Asisten Penilai Pajak.

Dalam beleid yang telah diundangkan pekan lalu tersebut, presiden menuturkan bahwa pemberian tunjangan fungsional kepada penilai dan asisten penilai pajak ini dimaksudkan supaya mutu penilaian lebih optinal.

Khusus penilai pajak besaran tunjuangan yang diberikan pemerintah kepada diberikan berdasarkan tiga kategori yakni, penilai pajak ahli pratama mendapatkan tunjangan Rp540.000. penilai pajak ahli muda tunjangannya senilai Rp1,1 juta, dan penilai pajak ahli madya senilai Rp1,38 juta.

Sementara itu, untuk asisten penilai pajak pelaksana atau terampil senilai Rp360.000, asisten penilai pajak pelaksana lanjutan atau mahir senilai Rp540.000, dan asisten penilai pajak penyelia dapat tunjangan senilai Rp960.000.

Adapun, pemberian tunjangan penilai pajak dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.