Kabar Baik! PPN Karet Hingga Kakao Bakal Dipangkas Jadi 2%

22 June 2020

CNBC Indonesia, 22 June 2020 17:59

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah bakal memangkas besaran pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perkebunan dari 10% jadi 2%. Hal ini tentu kabar baik bagi pelaku usaha perkebunan.

Demikian disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sela rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (22/6/20).

Airlangga menjelaskan pemangkasan PPN itu di sela memaparkan perihal capaian dan rencana kerja 2021. Poin tersebut diungkap terkait program pemerintah di bidang pangan dan agribisnis.

“Ini sudah dibahas dengan Menkeu. Terkait dengan PPN komoditas primer itu kami turunkan dari 10% ke 2%. Tinggal ditindaklanjuti oleh PMK (peraturan menteri keuangan),” kata Airlangga.

Airlangga tidak merinci komoditas apa saja yang mendapat potongan PPN. Yang jelas, dalam pengembangan komoditas perkebunan terintegrasi, terdapat sejumlah komoditas yang disebut yakni karet, kelapa, kakao, kopi, dan jambu mete.

Dari komoditas tersebut, pemerintah memprogramkan perluasan dan peremajaan lahan komoditas perkebunan di kabupaten/kota terpilih. Selain itu, dikoordinasikan pula peningkatan serapan karet dalam negeri untuk aspal, vulkanisir ban pesawat, dock fender, dan sebagainya

“Sehingga nilai tukar petani bisa meningkat. Sekarang nilai tukar petani turun karena daya beli turun. Sehingga ini betul-betul sangat diperlukan terutama untuk Jawa Timur, Jawa Tengah dan juga di Sulawesi Utara,” imbuhnya.

Ia juga melaporkan realisasi program pengembangan kemitraan agribisnis hulu dan hilir melalui klaster pertanian. Kini sudah terdapat 3 lokasi baru klaster pertanian yakni kopi di Kabupaten Bandung, hortikultura di Kabupaten Bandung dan padi Kabupaten Demak.

Dalam sasaran di 2021, dia menyebut akan ada pengembangan klaster pertanian pada 7 lokasi secara kumulatif. Langkah ini diharapkan mampu mengefisienkan penggunaan pupuk dan produktivitas tanaman sebesar 20%.