Kasus Pencucian Uang Pejabat Pajak, KPK Periksa Konsultan Pajak

09 March 2022

Seorang konsultan pajak diperiksa dalam perkara pencucian uang eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

Jaffry Prabu Prakoso – Bisnis.com 09 Maret 2022

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang konsultan pajak terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (APA). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Artha Nindya Kertapati sebagai pegawai Foresight Consulting,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Wartawan, Rabu (9/3/2022). Sekadar informasi, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji kembali ditetapkan tersangka setelah divonis 9 tahun penjara karena menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak. Dia ditetapkan atas dugaan TPPU.

Dua Kali Ali menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 Ditjen Pajak. “Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/2/2022). Ali menjelaskan bahwa penyidik menduga kuat adanya kesengajaan APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil korupsi. Baca Juga : KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar dari TPPU Angin Prayitno “Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” jelasnya.