Kasus PT WAE, Tiga Eks Pegawai Pajak Didakwa Terima Rp1,3 M

27 February 2020

CNN Indonesia | Kamis, 27/02/2020 02:39 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Tiga mantan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 (KPP PMA 3) Jakarta didakwa menerima suap sekitar US$96 ribu atau setara Rp1,3 miliar dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga, Darwin Maspolim. Suap berkaitan restitusi PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Tiga pegawai itu yakni supervisor Hadi Sutrisno, Ketua Tim pemeriksa pajak Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi selaku anggota tim.

“Ketiga terdakwa telah menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sejumlah US$96.375,” kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/2).

Jaksa menjelaskan uang tersebut diberikan Darwin bersama bersama Chief Financial Officer Wearnes Automotive Katherine Tan Foong Ching. Keduanya merupakan wajib pajak pada KPP PMA 3.

Perkara ini bermula saat Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2015 dengan status lebih bayar Rp5,03 miliar dan mengajukan restitusi. Kemudian, KPP PMA 3 membentuk tim pemeriksa pajak yang berisikan ketiga terdakwa.

Pada 2016, ketiga terdakwa mengajak Darwin bertemu untuk menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan. Selain itu mereka juga menyampaikan permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen terkait proses bisnis PT WAE untuk kepentingan pemeriksaan.

Kemudian Darwin menyuruh dua anak buahnya, Lilis Tjinderawati dan Amelia Pranata untuk menyerahkan sesuai dengan permintaan ketiga terdakwa.

Setelah pemeriksaan rampung, ketiga terdakwa menyampaikan temuan itu kepada Kepala KPP PMA 3 Yul Dirga untuk ditandatangani lalu diberitahukan kepada PT WAE.

“Yang pada pokoknya memberikan koreksi atas perhitungan pajak PT WAE. Selanjutnya pada tanggal 5 April 2017 Darwin membuat surat tanggapan yang memberikan sanggahan atas koreksi penghitungan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa,” jelas Wawan.

Selanjutnya Hadi Sutrisno atas persetujuan Yul Dirga menawarkan bantuan kepada pihak PT WAE. Agar permohonan restitusinya dapat disetujui, mereka meminta imbalan fee sebesar Rp1 miliar.

Darwin kemudian menyanggupi permintaan Hadi Sutrisno. Setelah ada kesepakatan, ketiga terdakwa membuat Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00054/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2017.

Isi laporan tersebut mengusulkan bahwa KPP PMA 3 akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan untuk PT WAE tahun 2015 sejumlah Rp4,5 miliar.

Yul Dirga selaku Kepala KPP PMA 3 tidak melakukan peninjauan ulang secara mendalam, tetapi langsung menyetujui dan menandatanganinya.

Setelah urusan itu beres, pada Mei 2017, Hadi bersama Jumari bertemu dengan Lilis di parkiran Mal Taman Anggrek untuk menerima uang US$73.700.

Kemudian, ketiganya melakukan modus serupa saat melakukan pemeriksaan pajak PT WAE tahun 2016. Darwin melaporkan pajak tahunan PT WAE tahun 2016 dengan status lebih bayar sejumlah Rp2,7 miliar.

Sama seperti sebelumnya, ketiga terdakwa atas sepengetahuan Yul Dirga juga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar kepada PT WAE. Namun kali ini, Darwin merasa keberatan.

Setelah negosiasi, kedua pihak sepakat imbalan ditentukan Rp800 juta. Kemudian, setelah proses pemeriksaan pajak selesai, PT WAE memberikan imbalan sebesar US$57.500 kepada ketiga terdakwa.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.