Kasus Suap Pajak, Ahli Sebut Tidak Semua Bukti Punya Nilai Pembuktian
29 December 2021
Selasa, 28 Desember 2021 | 23:24 WIB
Oleh : Fana F Suparman / FFS
Jakarta, Beritasatu.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai tidak semua barang bukti yang dibawa ke persidangan memiliki nilai pembuktian. Bukti itu harus berkesesuaian dengan bukti lainnya.
Hal itu disampaikan Chairul yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pajak dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/12/2021).
“Tidak semua alat bukti yang dihadirkan di persidangan mempunyai nilai untuk membuktikan satu hal,” kata Chairul Huda.
Chairul mengatakan keterangan berbeda yang disampaikan saksi juga tidak bisa menguatkan nilai pembuktian. Ukuran bukti yang sesuai itu bila keterangan satu sama lain saling berkaitan.
“Misalnya dia mengatakan hadir dalam rapat begini, di daftar hadirnya (ternyata) dia tidak hadir, dan tidak ada saksi yang menguatkan dia hadir di situ. Ya tentu nilai keterangan itu tidak memiliki nilai pembuktian,” terang Chairul.
Keterangan saksi yang bertentangan itu, kata Chairul, tidak bisa diterima. Hal ini lantaran masing-masing saksi menyampaikan keterangan yang berbeda.
Selain itu, kata Chairul Huda, sebuah dokumen atau bukti lain yang dibawa ke persidangan belum tentu tercapai nilai pembuktian. Menurut Chairul, dokumen atau bukti lain tersebut harus memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi.
“Keterangan saksi yang bersesuaian dengan bukti surat itu yang menunjukkan keterangan saksi itu yang mempunyai nilai pembuktian. Keterangan saksi yang tidak berkesesuaian dengan surat tadi tidak memiliki nilai pembuktian,” ucap Chairul.
Diberitakan, jaksa mendakwa Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta atau setara sekitar Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp 57 miliar.
Mereka didakwa menerima suap tersebut dari tiga konsultan dan seorang kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Suap itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.