Kasus suap pajak, saksi sebut Jhonlin Baratama Janjikan commitment fee Rp 40 miliar

05 October 2021

Senin, 04 Oktober 2021

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Mantan Anggota Pemeriksa Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yulmanizar menyatakan, PT Jhonlin Baratama bersedia memberikan commitment fee sebesar Rp 40 miliar, asalkan pajak PT Jhonlin Baratama ditetapkan sebesar Rp 10 miliar.

Hal itu dalam rangka untuk memeriksa tahun pajak 2016 dan 2017 yang diperiksa pada awal 2019.

“Pada saat itu wajib pajak siap membayar Rp 10 miliar sama Rp 40 miliar commitment fee,” ujar Yulmanizar, saat bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/10).

Hakim Ketua Fahzal Hendri menanyakan kepada Yulmanizar, mengenai perhitungan lebih tingginya nilai commitment fee daripada wajib pajak yang mesti dibayar. Namun, Yulmanizar mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau menyangkut PT Jhonlin yang lain mungkin yang itu yang menyangkut Arutmin,” ujar Yulmanizar.

Diduga, Arutmin yang dimaksud adalah PT Arutmin Indonesia yang terafiliasi dengan Bakrie Grup. Yulmanizar menyebut, Arutmin yang memiliki izin usaha pertambangan.

Sementara PT Jhonlin Baratama hanya perusahaan yang bertugas penggarap tambang. Disebutkan, bahwa Jhonlin Baratama merupakan perusahaan milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal Haji Isam.

Ia mengatakan, tidak melakukan pemeriksaan pajak terhadap Arutmin karena mesti ada pengajuan analisa risiko terlebih dahulu.

Lebih lanjut, Yulmanizar mengaku tidak mengetahui berapa besaran uang yang diterima Angin dan Dadan. Ia bilang commitment fee dipotong 10% oleh konsultan pajak Agus Susetyo. Sisanya diserahkan kepada Wawan dan Alfred yang juga merupakan tim pemeriksa pajak untuk diserahkan ke atasan.

“Saya ngga tau karena saya serahkan pak Wawan dan pak Alfred,” ujar Yulmanizar.

Sebelumnya, terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar untuk pengurusan pajak.

Suap itu melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan. Antara lain, Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama.