Keberatan Pajak Makin Ketat, DJP Bisa Tukar Data Lintas Negara

07 October 2026

Rabu, 07 Oktober 2026

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas instrumen yang dapat digunakan dalam menangani keberatan pajak.

Melalui aturan terbaru, DJP kini dapat melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. PMK ini diundangkan dan berlaku pada 2 Oktober 2026.

Dalam Pasal 14 PMK tersebut, DJP dapat melakukan penelitian terhadap keberatan dengan meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada wajib pajak. DJP juga dapat meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga serta melakukan klarifikasi kepada wajib pajak.

Dalam proses tersebut, DJP juga diberikan kewenangan untuk melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra berdasarkan perjanjian perpajakan.

“Melaksanakan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 14 ayat 2(h) PMK Nomor 71/2026.

Dengan ketentuan ini, informasi yang dibutuhkan dalam penelitian keberatan dapat diperoleh melalui mekanisme pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra, sepanjang didasarkan pada perjanjian perpajakan yang berlaku.

Selain pertukaran informasi lintas negara, PMK 71/2026 juga mengatur sejumlah langkah yang dapat dilakukan DJP dalam penelitian keberatan, antara lain melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain, penilaian, serta kunjungan ke tempat wajib pajak.