KEBIJAKAN PAJAK Pemeriksaan PPh Migas Direvisi

03 October 2023

Tegar Arief
Senin, 02/10/2023

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Keuangan memperbarui kebijakan soal pemeriksaan bersama soal pengembalian biaya operasional industri minyak dan gas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 94/2023 tentang Perubahan Atas PMK No. 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasional di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid yang diundangkan pada 18 September 2023 tersebut, otoritas fiskal memuat sederet substansi baru, mengubah beberapa pasal yang tercantum dalam regulasi sebelumnya, serta menghapus beberapa pasal.

Salah satu pasal baru adalah kewajiban bagi kontraktor untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan bersama dalam rangka pengakhiran kontrak kerja sama, dengan menyesuaikan pembukuan pada tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama.

Tak hanya itu, kontraktor juga wajib menuntaskan penghitungan hak dan kewajiban tahun buku pengakhiran kontrak kerja sama dengan menyesuaikan bagi hasil minyak dan gas atau migas.

Adapun, pemeriksaan bersama adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban bagi hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Migas yang dilaksanakan terhadap kontraktor yang bertindak sebagai operator.

“Besaran PPh Migas dalam SPT Tahunan PPh harus sesuai dengan besaran PPh Migas berdasarkan Final FQR Kuartal IV, Final FQR Tahun Buku Terakhir, atau FQR Final Settlement Right and Obligation,” tulis Pasal 2 ayat (5b) PMK No. 94/2023 yang dikutip Bisnis.

Sementara itu, penghasilan kena pajak untuk satu tahun pajak bagi kontraktor untuk kontrak bagi hasil dihitung berdasarkan penghasilan dikurangi biaya bukan modal tahun berjalan, dikurangi penyusutan biaya modal tahun berjalan, dan dikurangi biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun sebelumnya.

Apabila terdapat kekurangan pembayaran PPh Migas terutang, maka kontraktor wajib melakukan pembayaran kekurangan tersebut sebelum Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan disampaikan.

Tak hanya itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, menambahkan regulasi tersebut juga mengakomodasi pemeriksaan bagi Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (WP K3S) yang berada di wilayah Pemerintah Aceh.

Musababnya, Undang Undang (UU) No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh mengatur bahwa WP K3S di Aceh dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), bukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas.

“Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan tersebut harus diubah sehingga keberadaan BPMA dapat terakomodasi,” kata Dwi kepada Bisnis, Minggu (1/10).

Editor : Tegar Arief