KEBIJAKAN PERPAJAKAN, Ekstensifikasi Cukai Jalan di Tempat

15 June 2021

BisnisIndonesia, Selasa, 15/06/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Misi ekstensifikasi cukai jalan di tempat, setelah pemerintah hanya mencantumkan plastik sebagai barang kena cukai baru di luar hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol. Adapun, karbon yang sebelumnya direncanakan sebagai barang kena cukai kini beralih menjadi barang kena pajak.n

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ke­tentuan Umum dan Tata Cara Per­pa­jakan (RUU KUP).

Jika tak ada aral melintang, RUU ini bakal diimplementasikan pada tahun depan.

Sumber Bisnis yang dekat de­ngan otoritas fiskal menjelaskan, awal­nya ekstensifikasi dilakukan mela­lui pengenaan cukai terhadap plastik dan karbon.

Tak dinyana, jelang penyerahan RUU KUP ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karbon beralih menjadi barang kena pajak (BKP).

Dengan kata lain, hanya menyi­­sa­kan plastik sebagai barang kena cukai (BKC) di luar cukai hasil tem­­bakau (CHT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Berdasarkan catatan Bisnis, wa­cana plastik sebagai objek cukai pun bukan barang baru.

Penerimaan dari cukai atas kan­­­tong plastik memang telah ber­­ulang kali dianggarkan oleh peme­­rintah bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, tepatnya sejak 2017.

Pada 2017, penerimaan negara dari cukai kantong plastik diang­gar­kan sebesar Rp1,6 triliun, kemu­dian menjadi sebesar Rp500 miliar pada 2018 dan 2019, serta sebesar Rp100 miliar pada tahun lalu.

Adapun pada tahun ini, mengacu pada Peraturan Presiden No. 113/2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, target pendapatan cukai ditetapkan senilai Rp500 miliar.

Bisnis mencatat, pemerintah sem­pat mengusulkan target cukai plas­tik senilai Rp1,5 triliun kepada Banggar DPR pada September tahun lalu.

Namun, usulan tersebut belum me­­­lalui rapat internal antara Ke­­­menterian Keuangan dan Komisi XI DPR.

Dengan kata lain, angka Rp500 miliar merupakan jalan tengah an­tara pemerintah dan DPR.

Kendati telah dianggarkan selama bertahun-tahun, realisasi pungutan cukai plastik sejauh ini masih nihil.

Musababnya, belum dirilisnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan aturan teknis yang memuat skema serta model pungutan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Sejalan dengan penyusunan RUU KUP, PP yang pada tahun lalu tengah dalam tahap pembahasan itu pun batal.

Direktur Kepabeanan Interna­sio­nal dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan RUU KUP akan mengatur satu pasal tentang penambahan barang kena cukai.

“PP yang dulu dirumuskan juga masih dalam pembahasan. Ar­tinya, PP akan mengatur hal tek­nis yang belum diatur pada UU KUP,” kata dia kepada Bisnis, Senin (14/6).

Dia menambahkan, kendati terbatas, pengenaan plastik sebagai objek cukai ini merupakan salah satu bentuk ekstensifikasi atau perluasan yang dilakukan oleh otoritas fiskal.

Sementara itu, dalam argumentasi RUU KUP, pemerintah beralasan pegenaan cukai atas produk plastik memiliki tiga tujuan.

Pertama mengendalikan tingkat konsumsi atas barang yang dianggap menimbulkan efek negatif kepada masyarakat.

Kedua prinsip efisiensi atas pe­nyusunan regulasi untuk mene­tapkan BKC. Ketiga optimalisasi pene­rimaan negara dari cukai.

“Penambahan objek cukai berupa produk plastik,” tulis pemerintah dalam argumentasi RUU KUP yang dikutip Bisnis.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) Prianto Budi Saptono mengatakan, ekstensifikasi mendesak untuk dilakukan di tengah seretnya pe­nerimaan negara dari sektor pajak.

Kendati belum mampu meng­im­bangi kontribusi penerimaan dari pajak, ekstensifikasi setidaknya mem­bantu pemerintah untuk me­nam­bah setoran dari sektor cukai.

“Kalau fokusnya penerimaan pajak, ekstensifikasi cukup men­de­sak. Paling tidak, diharapkan ada kenaikan kontribusi dari porsi cukai,” kata dia.

KARBON

Sementara itu, terkait dengan dasar dialihkannya karbon dari BKC menjadi BKP sejauh ini masih belum terjawab.

Sejumlah pejabat di Kementerian Ke­­uangan juga tidak memberikan pen­jelasan konkret terkait hal itu.

Faktanya, pada tahun lalu, Ditjen Bea Cukai mengumumkan bahwa pe­ngenaan cukai atas emisi karbon telah melalui pembahasan secara intensif dengan membentuk tim teknis antarkementerian.

Bisnis mencatat, ada dua skema yang disampaikan oleh otoritas ke­­pa­beanan dan cukai untuk men­­­­jadikan emisi karbon sebaga BKP baru.

Pertama menggunakan bench­mark dari banyak negara di dunia di mana cukai emisi dikenakan terhadap pembelian kendaraan bermotor.

Kedua menggunakan skema yang diimplementasikan oleh beberapa negara di Eropa, salah satunya Inggris, yakni dengan mengenakan cukai atas emisi kendaraan ber­motor secara periodik, yakni seta­hun sekali.

Di sisi lain, RUU KUP juga meng­atur tentang pengenaan pajak karbon. Rencananya, pajak itu diterapkan atas emisi karbon yang terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu.

Adapun tarif Pajak Karbon dite­tapkan paling rendah sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekui­valen (CO2e) atau satuan yang setara.