Kejar Pajak Rp 1.718 Triliun, Insentif di PEN Dipermanenkan

12 January 2023

Rabu, 11 Januari 2023

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.718 triliun dalam APBN 2023. Salah satu upaya untuk menggenjot penerimaan negara dengan menjadikan kebijakan pajak yang sebelumnya hanya ada pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi kebijakan permanen.

“Dalam konteks konteks pemulihan ekonomi tahun 2020 sampai 2022 pajak sudah memerankan peran yang sangat signifikan. Pada tahun 2023 pajak dituntut melakukan peran yang sama. Dari mana bentuknya, ya kita lihat salah satunya PEN. Waktu itu kan diberikan secara temporer, sekarang sudah kita permanenkan,” ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal usai mengikuti media briefing DJP di Kantor Pusat DJP pada Selasa (10/1/2022).

Dia mengungkapkan dalam PEN terdapat percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar hingga pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

“Bagaimana kita mengkalibrasi sesuatu yang baik selama masa PEN lalu kita permanenkan. Termasuk juga waktu itu kita berikan bantuan PPH Ditanggung Pemerintah untuk UKM. Di UU HPP kita permanenkan juga dalam bentuk ada yang Rp 500 juta ke bawah tidak kena pajak,” kata dia.

Pada tahun 2023 ini DJP hadir, dalam bentuk pemberian fasilitas termasuk fasilitas-fasilitas yang selama ini sudah diberikan dalam bentuk belanja pajak (tax expenditure) yang selama ini sudah berjalan.

“Selain berperan untuk menunjang pemberian dalam bentuk insentif, kita akan optimalkan penerimaan pajak. Dalam rangka konsolidasi fiskal, sektor-sektor yang masih tumbuh tentu akan terus kita awasi pembayaran pajak, seperti itulah (kebijakan) tahun 2023,” tutur Yon.