Kejar setoran, Ditjen Pajak andalkan sistem CRM

21 November 2019

Kontan, Kamis, 21 November 2019 / 17:05 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah nampaknya harus bekerja lebih keras mengejar penerimaan pajak dengan batas tenggat waktu kurang dari dua bulan.

Jelang injury time, pemerintah perlu mengejar Rp 559,09 triliun untuk penerimaan pajak. Sebab, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2019 baru sebesar Rp 1.018,47 triliun atau setara 64,56% dari target akhir tahun senilai Rp 1.577,56 triliun.

Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya akan mengandalkan sistem compliance risk management (CRM) sebagai upaya dalam kegiatan ekstensifikasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan Wajib Pajak (WP).

“Sehingga bisa memetakan penunggak pajak berdasarkan risiko ketertagihannya, misalnya dari berbagai data aset yang dimiliki, termasuk memanfaatkan data keuangan yang telah kami miliki,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (21/19).

Dari sana, DJP dapat menyusun daftar sasaran prioritas penggalian potensi WP secara spesifik. Sehingga, berguna untuk kegiatan pemeriksaan dan pengawasan WP.

Yoga memaparkan CRM dapat difungsikan sebagai penagihan pajak lewat surat paksa. Sehingga, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menentukan prioritas penagihan yang mengacu Daftar Prioritas Tindakan Penagihan Pajak (DPTPP).

“Aktifitas penagihan sesuai prosedur, baik secara persuasif maupun represif. CRM merupakan upaya optimalisasi penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Pasal 25/29,” ujar Yoga.

Harapannya, CRM dapat mendukung prediksi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menganggap PPh Badan dan PPh pasal 21 dapat berkinerja baik sampai akhir 2019. Menkeu bilang realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2019 mengindikasi rebound dari pencapaian kuartal III-2019.

Sehingga diharapkan sepanjang kuartal IV-2019 yang tersisa kurang dari dua bulan ini PPh karyawan dan PPh korporasi dapat menolehkan pencapaian yang gemilang.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) realisasi PPh pasal 21 sepanjang kuartal III-2019 terkoreksi 0,82%, sementara pada akhir Oktober 2019 tumbuh 10,42%. Dari sisi PPh Badan realisasi Juli-September 2019 terguling 12,68%, kemudian rebound pada akhir bulan lalu sebesar 8,54%.

Yoga menambahkan Ditjen Pajak pada sisa waktu saat ini akan lebih meminta masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak untuk mengoptimalkan ekstra effort-nya. WP baru hasil intensifikasi diharapkan mulai membayar pajak, himbauan kepada para WP karena adanya data yang mengindikasikan pajak kurang dibayar harus dituntaskan.

“Kemudian pemeriksaan yang berpotensi menghasilkan penerimaan harus segera diselesaikan, penagihan diintensifkan,” terang Yoga.