Kembangkan Layanan Digital, Mitra Pajakku Turut Dorong Penerimaan Pajak

04 July 2019

Bisnis.com, 04 Juli 2019  |  13:39 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mitra Pajakku menawarkan pendekatan sistem pembayaran dan pemantauan informasi perpajakan secara online dengan menghubungkan sistem milik wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mitra Pajakku yang beroperasi sejak 2005 mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pajak melalui SK KEP No 20/PJ/2005,  SK KEP No 217/ PJ/2015, SK KEP No 126/PJ/2016 dan SK KEP No 19/PJ/2018 sebagai penyedia  jasa aplikasi perpajakan.

Direktur Mitra Pajakku (Pajakku.com) Dedi Rudaedi mengatakan bahwa sistem yang dikembangkan dibuat oleh putra-putri bangsa yang memahami dunia teknologi dan peraturan perpajakan.

Adapun, teknologi dalam sistem Pajakku sangat memahami kebutuhan pengelolaan perpajakan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

“Ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada inovator-inovator negeri sendiri seperti kami untuk bersama-sama membangun negara dari sektor perpajakan,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Kamis (4/7/2019).

Mitra Pajakku mengadopsi sistem host to host yang memungkinkan server Wajib Pajak langsung terhubung dengan server milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Teknologi host to host sangat aman karena layanan ini menghubungkan secara langsung server milik WP dengan server milik DJP,” tambahnya.

Hal itu, katanya akan mempermudah WP-Badan dalam melakukan integrasi data dari Enterprise Resources Planning (ERP) yang dimiliki WP (misalnya, SAP, Oracle, Ms. Dynamic, Orlansoft), dan dengan penerapan host to host, pembuatan faktur pajak, validasi dan pelaporan dalam jumlah besar menjadi lebih mudah.

“Pengelolaan perpajakan menjadi sangat efisien, cepat, sekaligus akurat. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah menjadi mitra kami mengaku dapat mengurangi costsecara signifikan, tidak ada lagi sanksi perpajakan dikarenakan tercapainya zero human error,” kata Dedi.

Teknologi host to host dapat mengolah data perpajakan  di perusahaan, anak perusahaan, hingga tingkat cabang.  Data-data perpajakan dari semua PKP (anak perusahaan) dan cabang (point of sales) itu dikelola dalam satu database.

Sistem yang dikembangkan itu merupakan upaya mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan penerimaan pajak

Beberapa manfaat dari integrasi data perpajakan adalah meminimalkan tingkat kesalahan dalam pengelolaan perpajakan serta mempercepat proses pelaporan, karena seluruh proses dilakukan secara digital dan otomatis.

Dengan demikian, integrasi data perpajakan ini sangat mendukung tata kelola perusahaan yang baik, yang dikenal dengan istilah good corporate governance (GCG) dalam hubungannya dengan  transparansi pengelolaan keuangan perusahaan, dengan tidak mengabaikan kerahasiaan data WP sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Proses itu akan memberikan berbagai keuntungan dan kemudahan Wajib Pajak dalam memonitor, mengelola, dan menyimpan data perpajakan, karena proses Hitung-Bayar – kode billing –Lapor dilaksanakan secara terintegrasi.