Kemenkeu Bocorkan Revisi UU Tata Cara Perpajakan, Apa Isinya?

04 June 2021

Draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah diserahkan ke DPR RI.

Jaffry Prabu Prakoso – Bisnis.com 03 Juni 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah memperbaiki sistem perpajakan melalui revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Natinya, akan ada sektor yang diberikan fasilitas perpajakan dan tidak.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan draf revisi UU KUP telah dikirim pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Menurutnya, UU KUP yang akan menjadi salah satu bentuk reformasi perpajakan ini disusun agar pungutan lebih sehat, adil, dan kompetitif.

Baca Juga : Ditjen Pajak Tambah 8 Pemungut PPN PMSE Baru,

Totalnya Jadi 73 Perusahaan “Sama mereka bayar pajak sesuai kemampuan dan juga mana saja sektor yang memang tidak perlu lagi fasilitas dan mana yang perlu fasilitas,” katanya pada diskusi virtual dengan tema Meningkatkan Efektivitas Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (3/6/2021).

Kunta menjelaskan isu-isu tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama untuk melihat lebih dalam atas evaluasi fasilitas yang telah diberikan pemerintah. Sementara itu, Anggota Komisi Keuangan DPR RI Hendrawan Supratikno menuturkan bahwa saat ini legislatif masih mempelajari draf revisi UU KUP yang telah diberikan pemerintah.

Baca Juga : Orang Kaya Siap-Siap Kena Pajak Mewah, Tarifnya Berkisar 15 hingga 25 Persen

Dia berjanji DPR akan membahasnya di masa sidang berikutnya. Ini karena UU KUP menjadi program legislasi nasional prioritas 2021. “DPR akan fokus untuk melakukan pembicaraan tingkat 1 dan 2 untuk rancangan UU yang bisa menjadi penyelamat atas tekanan fiskal yang terjadi seperti sekarang,” jelasnya.