Kemenkeu Perbarui Aturan Kepabeanan Rush Handling, Simak Detailnya

13 June 2024

Erika Dyah – detikFinance

Kamis, 13 Jun 2024

Detik –

Kementerian Keuangan memperbarui aturan pelayanan segera (rush handling) atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Pembaruan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang berlaku sejak 29 Mei 2024.

Rush handling ialah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya peka kondisi dan peka waktu sehingga membutuhkan layanan segera.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan pemerintah melaksanakan harmonisasi peraturan sebagai komitmen dalam memberikan kepastian hukum. Hal ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling, serta mengatasi beberapa kendala dalam aturan sebelumnya.

“Ada beberapa aturan yang ditambahkan di dalam PMK 26 Tahun 2024, seperti kategori barang rush handling; penyesuaian sanksi administrasi dengan UU kepabeanan; bentuk, jumlah dan mekanisme pengembalian jaminan; skema manajemen risiko pemeriksaan fisik barang; dan aturan pengeluaran barang sebagian. Untuk kategori barang rush handling, terdapat penambahan dari 10 menjadi 13 jenis barang,” jelas Encep dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Adapun 13 jenis barang impor yang bisa mendapatkan pelayanan rush handling antara lain jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen (surat), uang kertas asing (bank notes), vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus, tanaman potong segar, ikan atau daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin, dan barang lainnya yang telah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Encep menerangkan layanan rush handling akan membuat proses impor semakin mudah. Pasalnya, prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dari pengajuan permohonan oleh importir disertai dokumen pelengkap, lalu dilakukan penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW)/sistem komputer pelayanan (SKP)/Pejabat Bea Cukai, dan penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP).

“Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan terbit nomor pendaftaran rush handling. Lalu, dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko dan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB),” paparnya.

Ia menambahkan persetujuan pengeluaran 13 jenis barang tersebut terbit dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak permohonan diterima lengkap. Khusus untuk barang lainnya yang perlu mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk, persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) dapat diakses dengan menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225.