Kemenkeu Racik Tiga Aturan ‘Bonus’ soal Mobil Listrik

12 August 2019

CNN Indonesia | Senin, 12/08/2019 14:49 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Keuangan mengatakan tengah menggodok tiga aturan terkait insentif fiskal bagi pengembangan mobil listrik. Hal itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden soal Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik pekan lalu.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengatakan tiga insentif fiskal tersebut terdiri dari perubahan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor komponen mobil listrik, dan bea masuk impor komponen mobil listrik.

Untuk PPnBM, pemerintah rencananya akan mengubah perhitungan dasar pengenaan PPnBM kendaraan bermotor. Dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPnBM didasarkan atas kapasitas mesin. Misalnya, mobil kapasitas 1.500 cc selain sedan dikenakan PPnBM sebesar 10 persen hingga 15 persen, sementara sedan malah dikenakan PPnBM 30 persen.

Namun, di aturan yang baru, pemerintah akan mengenakan PPnBM sesuai dengan konsumsi bahan bakar dan emisi karbonnya. Hanya saja, ia tak merinci lebih detail ihwal tarif PPnBM terbaru.

“Yang pasti, pp-nya sudah kami revisi dan memasuki tahap akhir. Tapi yang pasti, semakin rendah emisi karbonnya, PPnBM akan semakin rendah,” jelas Rofyanto, Senin (12/8).

Berbeda dengan PPnBM yang diatur melalui pp, Rofyanto menyebut insentif PPN dan bea masuk akan diatur menggunakan peraturan menteri keuangan. I nsentif PPN dan bea masuk ditujukan bagi impor komponen yang dibutuhkan dalam membangun pabrik mobil listrik di Indonesia.

Dua insentif itu juga akan ditujukan bagi impor komponen mobil terurai dengan komponen tidak lengkap (Incompletely Knock Down Unit/IKD) dan mobil terurai dengan komponen lengkap (Compeletly Knock Down Unit/CKD). Hanya saja, ia tak menyebut, apakah pemerintah akan membebaskan dua ketentuan itu secara utuh.

“Yang penting ada insentifnya. Tapi dengan insentif ini, kami harapkan dengan bisa mendorong tumbuhnya industri mobil listrik dalam negeri. Ke depan, industri otomotif lima tahun lagi akan semakin besar. Nanti ke depan teknologi mobil akan beralih ke tenaga baru, nanti kami akan support ke arah itu,” papar dia.

Ia melanjutkan, seharusnya insentif ini cukup lantaran sudah sesuai dengan kebutuhan industri. Namun, insentif tersebut hanya baru berlaku untuk mobil listrik dengan baterai, sesuai ketentuan yang tercantum di dalam perpres tersebut.

“Mobil listrik ini beragam, ada yang hybrid, ada yang berbasis baterai, ada yang semi dan semacamnya. Kalau perpres ini kami hanya support yang baterai saja,” papar dia.

Sebelumnya, Jokowi mengaku sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik pada Senin (5/8). Jokowi menyebut aturan itu sudah mulai berlaku. “Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani Senin pagi,” kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8).

Jokowi mengatakan lewat aturan baru ini pemerintah ingin mendorong industri otomotif segera membangun industri mobil listrik di Indonesia. “Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia,” tuturnya.