Kemenkeu Siap Lawan Gugatan Pengusaha Pajak Hiburan Naik 75 Persen

15 March 2024

CNN Indonesia

Kamis, 14 Mar 2024

CNN Indonesia — Kementerian Keuangan tengah bersiap menghadapi gugatan pengusaha di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen-75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengaku pihaknya memang belum menerima panggilan sidang dari MK

“Kami sedang mempersiapkan tanggapan-tanggapannya, untuk keterangan pemerintah,” kata Lydia di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

“Standpoint-nya tetap pada undang-undang bahwa ada hiburan tertentu yang diberikan tarif tertentu,” tegasnya.

Meski begitu, Lydia mengatakan Kemenkeu tidak sendiri menghadapi gugatan ini. Ada juga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Hukum dan HAM yang akan bertarung di MK.

Gugatan soal kenaikan pajak hiburan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dilayangkan oleh Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) hingga Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Kenaikan pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ini diprotes banyak pengusaha jasa hiburan, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista.

Bahkan, Hotman dan Inul Cs berkeliling menuntut keadilan ke kementerian-kementerian, mulai dari Kemenko Perekonomian hingga Kemenko Marves.

Sembari proses judicial review (JR) UU HKPD di MK, Kemendagri mengeluarkan imbauan. Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE kepada para pemerintah daerah agar tak ragu jika ingin memberi insentif fiskal bagi para pengusaha jasa hiburan yang keberatan dengan tarif pajak anyar tersebut.