Kemenkeu terbitkan aturan baru lelang SUN di pasar perdana domestik

14 November 2019

Kontan, Kamis, 14 November 2019 / 08:03 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan menerbitkan aturan terkait lelang surat utang negara (SUN) di pasar domestik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019.

Beleid tersebut merupakan pengaturan kembali atas PMK Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 4/PMK.08/2017.

PMK 168/2019 terbit sebagai penyempurnaan pengaturan dan langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau gangguan pada pelaksanaan lelang SUN maupun lelang SUN Tambahan.

Terdapat beberapa perubahan dalam aturan lelang SUN tersebut. Pada pasal 2 tentang ketentuan lelang SUN, pemerintah menetapkan bahwa setiap pihak dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dengan cara lelang. Pembelian SUN dapat dilakukan dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing (valas).

Semua pihak yang dimaksud adalah orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dimana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, Bank Indonesia, LPS dan/atau diler utama.

Dalam aturan sebelumnya, hanya residen yang dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dalam mata uang rupiah dan/atau valas. Residen adalah WNI maupun perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, serta BI atau LPS. Sementara, pihak selain residen hanya dapat membeli SUN di pasar perdana domestik dalam mata uang rupiah.

Direktur SUN Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Loto Srinaita Ginting menjelaskan, PMK 168/2019 memang menghapus definisi residen dan registrasi residen terkait proses penerbitan SUN valas domestik.

“Ini dengan pertimbangan bahwa fitur pembatasan dalam struktur produk SUN lebih tepat dimuat dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN dan disampaikan pada pengumuman rencana Lelang SUN,” tutur Loto, Kamis (14/11).

Dalam aturan yang baru ini, Kemenkeu juga menambah bab baru yakni Bab VI mengenai Keadaan Tidak Normal.

Keadaan tidak normal dijelaskan sebagai situasi atau kondisi terjadinya gangguan dan/atau kerusakan pada perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, aplikasi maupun sarana pendukung teknologi informasi yang ada pada DJPPR, Agen Lelang dan/atau Bank Indonesia yang dapat disebabkan oleh alam, manusia, dan/atau teknologi sehingga mempengaruhi kelancaran pelaksanaan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan pada tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan atau tahapan setelmen.

Terkait itu, Kemenkeu menambah opsi penundaan waktu pelaksanaan lelang SUN atau lelang SUN tambahan dengan batas waktu tertentu sebagai langkah yang dapat dilakukan jika terjadi keadaan tidak normal pada lelang SUN atau lelang SUN tambahan.

Dalam hal proses setelmen belum dapat diselesaikan pada tanggal tetelmen lelang SUN dan/atau lelang SUN tambahan karena terjadi keadaan tidak normal, pemerintah mengatur dalam beleid ini bahwa pelaksanaan setelmen dapat tetap dilaksanakan.

Loto menjelaskan, pelaksanaan setelmen tetap dilaksanakan dan dicatatkan pada tanggal valuta yang sama dengan tanggal setelmen lelang SUN dan/atau lelang SUN tambahan.

“Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dimana lelang SUN dan/atau lelang SUN tambahan akan dinyatakan gagal apabila proses setelmen tidak dapat dilakukan pada tanggal setelmen,” tutur dia.