Kemenperin Berang, Salahkan Aturan Impor Baru Bikin Manufaktur Merana

03 June 2024

NEWS – Damiana, CNBC Indonesia

03 June 2024

CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melontarkan unek-uneknya atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan baru yang berlaku sejak 17 Mei 2024 ini disebut sebagai salah satu kebijakan yang tak pro sektor usaha di Indonesia. Yang kemudian menambah beban bagi industri hingga menyebabkan laju manufaktur nasional melambat.

Hal itu tercermin dari capaian Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia bulan Mei 2024 yang berada di level 52,1. Capaian ini mengalami perlambatan dibanding bulan sebelumnya yang berada di posisi 52,9.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif. Meski PMI Manufaktur RI melambat, Febri mengatakan, industri di Tanah Air memang masih dalam kondisi sehat dan solid di tengah tantangan gejolak politik dan ekonomi global yang belum stabil.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada para pelaku industri nasional yang hingga Mei masih bisa mempertahankan kinerja PMI tetap dalam fase ekspansi. Performa positif ini membukukan selama 33 bulan berturut-turut kita konsisten di level ekspansi,” kata Febri dalam keterangan resmi, Senin (3/6/2024).

“Aktivitas produksi sektor industri yang menurun karena anjloknya pesanan dari luar negeri dan juga kekhawatiran pengurangan pesanan dalam negeri pada waktu mendatang. Kondisi ini berkaitan langsung kebutuhan tenaga kerja industri,” tambahnya.

Namun, imbuh dia, terjadinya perlambatan PMI Manufaktur Indonesia pada Mei 2024 ini bisa dipengaruhi oleh regulasi yang dianggap tidak probisnis kepada para pelaku industri dalam negeri, misalnya penerbitan Permendag No 8/2024.

“Walau PMI kita masih solid dan sehat, tetapi sudah mulai turun. Kami khawatir penurunan ini sebagian disebabkan oleh regulasi yang tidak pro ke pelaku industri, yang dianggap kurang bersahabat dengan sektor manufaktur, salah satunya Permendag No 8/2024, sehingga mempengaruhi optimisme pelaku industri dalam negeri,” kata Febri.

Untuk itu, lanjut dia, Kemenperin telah mengumpulkan masukan dari banyak asosiasi sektor industri yang menyatakan keberatannya atas penerapan Permendag 8/2024.

“Kemenperin akan terus berupaya agar Permendag 8/2024 tidak membawa sentimen negatif yang lebih dalam bagi pelaku industri manufaktur di Indonesia, sehingga PMI bulan depan tidak akan merosot lagi,” tukasnya.