Kenaikan tarif cukai rokok terlalu agresif dan menimbulkan banyak dampak negatif

23 September 2019

Kontan, Senin, 23 September 2019 / 17:10 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Kenaikan tarif cukai rokok hingga 23% akan diterapkan pada Januari 2020 mendatang. Akibat kenaikan tersebut, harga jual eceran (HJE) sebesar 35% ini juga seperti berada di persimpangan jalan.

Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) Willem Petrus Riwu mengatakan pihaknya kecewa terhadap kenaikan besaran cukai dan HJE yang sangat tinggi bahkan tidak pernah dikomunikasikan dengan pabrikan.

Akibat kenaikan itu, dampak negatif pun mulai menghampiri para petani tembakau dan tenaga kerja yang bersangkutan. Adapun dampak yang akan dirasakan bagi industri tembakau adalah penurunan volume produksi sebanyak 15% di tahun 2020.

Kemudian, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun juga sampai 30%.

Tak hanya itu, kenaikan tarif cukai yang tinggi juga akan membuka peluang maraknya rokok ilegal.

Ia juga memperkirakan, pabrik rokok kecil menengah juga akan terancam tutup dan diperkirakan jumlahnya sekitar 400 pabrik. Willem bilang, perusahaan tersebut akan sulit memikul beban kenaikan cukai tersebut dan rokok mereka tidak akan laku.

“Kalau sudah tidak laku ya mereka pasti berhenti beroperasi, karena menurut bea cukai hanya 14 pabrik rokok besar, namun yg paling terasa dampaknya kan yang pabrik kecil,” Ujarnya Willem.

Menurut Willem, kenaikan sebesar 23% ini terlalu agresif atau tinggi sehingga tak hanya menggoyahkan pabrik rokok melainkan juga akan mengancam dan merenggut mata pencaharian petani tembakau.

“Kita tidak menyalahkan siapapun dalam kenaikan cukai tersebut, hanya saja ini terlalu tinggi, Belum diterapkan saja sudah terasa dampaknya bagi produksi dan petani,” Ujar Willem kepada KONTAN, Senin (23/9).

Ia berharap kenaikan tersebut dibatas wajar yakni hanya sekitar 9-10% saja.