Kepatuhan WP Peserta Tax Amnesty Baru 18,8 Persen

18 March 2019

Bisnis.com, 18 Maret 2019 19:19 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengklaim tingkat kepatuhan bagi wajib pajak (WP) terkait laporan penempatan harta tambahan, dan laporan realisasi dan investasi terus meningkat.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan sampai saat ini sudah sekitar 100.000 dari total sekitar 530.000 peserta tax amnesty (TA) yang wajib menyampaikannya atau hanya 18,8%.

“Kalau terkait kepatuhan SPT Tahunan yang disampaikan oleh peserta TA hampir 90%, jauh di atas total kepatuhan yang sekitar 71%. Itu artinya WP peserta TA memang menaati komitmennya menjadi lebih patuh setelah mengikuti TA,” kata Yoga, Senin (18/3/2019).

Adapun selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta Amnesti Pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti Amnesti Pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta).

Penyampaian laporan tersebut di atas tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.

Seperti halnya SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan Amnesti Pajak tersebut dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

Dalam hal laporan harta pasca amnesti pajak disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk, laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.