Keren…, Tokocrypto Setor Pajak Transaksi Kripto Rp 37 Miliar dalam 2 Bulan

25 July 2022

Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:03 WIB
Majalah Investor (redaksi@investor.id)

JAKARTA,investor.id – Tokocrypto telah menjalankan kewajiban sebagai badan atau lembaga yang memungut pajak transaksi aset kripto. Hal ini  sesuai dengan Keputusan Pemerintah  mengacu pada ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto.  Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022.

PMK No. 68  ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022. Sejak penerapan PMK 68, dalam dua bulan, antara  Mei-Juni, Tokocrypto  sudah menyetorkan pajak transaksi kripto dari para pengguna sebesar Rp 37 miliar (US$ 2,5 juta) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rinciannya. nilai setoran bulan Mei 2022 sebesar Rp 21 miliar dan setoran Juni  sebesar Rp 16 miliar.

CEO Tokocrypto, Pang Xue Kai, mengatakan Tokocrypto terus berkomitmen untuk menjalankan aturan pajak transaksi aset kripto sesuai dengan PMK 68. Adanya aturan pajak kripto bisa memberikan efek positif terhadap kepastian bagi investor dan pelaku industri kripto di Indonesia.

“Kami sangat senang dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak kepada negara. Potensi penerimaan yang besar dari aset kripto bisa dioptimalkan untuk pembangunan merupakan sebuah upaya yang dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Kai.

Kai menjelaskan  pemberlakuan  ketentuan pajak PMK 68 menambah legitimasi industri aset kripto yang sedang berkembang. Seiring dengan itu, setiap pemegang aset kripto di Indonesia akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat.

Sebelum PMK 68 ini diterapkan, belum ada perlakuan khusus kepada aset kripto yang dimiliki oleh para investor sehingga akan dikategorikan sebagai bagian pendapatan lain-lain dengan tarif berjenjang sampai 35%. Pemberlakuan PMK 68 dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21% dapat disimpulkan lebih menguntungkan dibandingkan tarif berjenjang pendapatan lain-lain.