KINERJA APBN : Menakar Efek Domino Setoran Pajak

25 June 2019

Bisnis Indonesia  Selasa, 25/06/2019 02:00 WIB

Pemerintah boleh saja mengklaim target penerimaan dalam APBN bukanlah harga mati dan tak melulu harus dipenuhi karena angkanya bisa berubah sewaktu-waktu.n

Namun demikian, kinerja penerimaan pajak yang selama 5 bulan terakhir terus tertekan tetap tak bisa dianggap remeh. Apalagi, sampai dengan akhir Mei 2019, pertumbuhan penerimaan pajak masih parkir di bawah 3%.

Dengan prospek penerimaan yang kurang menggairahkan, pemerintah perlu melakukan upaya ekstra. Pasalnya kalau tidak, mereka harus siap menghadapi dua risiko. Pertama, target penerimaan pajak tak tercapai. Shortfall atau selisih antara realisasi dan target juga akan terus melebar.

Kedua, jika tren penerimaan pajak yang terus tertekan, hal ini bisa mengakibatkan keterbatasan dana dan mengganggu target-target kebijakan fiskal yang dipasang cukup ambisius.

Sebagaimana diketahui, porsi pajak dalam struktur pendapatan negara lebih dari 80% penerimaan pajak dan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan.

Dengan kondisi tersebut, besar kecilnya penerimaan pajak sangat menentukan stabilitas anggaran ke depan, karena dengan penerimaan pajak yang sesuai dengan ekspektasi, beban fiskal pemerintah jauh lebih ringan.

Akan tetapi jika yang terjadi sebaliknya, pilihan pemerintah cuma dua yakni mengoptimalkan ruang fiskal melalui penambahan utang atau efisiensi besar-besaran terhadap belanja-belanja pemerintah seperti yang pernah dilakukan pemerintah pada 2016.

Pilihan memperlebar ruang defisit melalui penambahan utang, misalnya dengan mengutip batasan rasio utang terhadap PDB yang dalam Undang-Undang Keuangan Negara dibatasi 60%, mungkin menjadi strategi instan untuk menopang kebijakan fiskal yang eskpansif.

Namun demikian, menambah utang di tengah kinerja penerimaan pajak yang masih loyo tentu bukan keputusan yang tepat. Apalagi, saban tahun kemampuan pemeritah membayar bunga utang terus meredup.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan beban pembayaran bunga utang secara nominal dalam periode 2014–2019 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 15,7%. Kenaikan ini juga terjadi secara persentase PDB dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% dari PDB pada 2019.

Namun demikian, meningkatnya beban bunga utang ini berbanding terbalik dengan kemampuan pemerintah membayar bunga utang yang justru menurun. Hal ini ditunjukkan dari meningkatnya rasio bunga utang terhadap pendapatan negara pada 2014–2015.

Sebagai contoh, pada 2014 rasio bunga utang terhadap pendapatan masih sebesar 8,6% dan terus meningkat pada 2018 menjadi 13,3%, meskipun pada 2019 diperoyeksikan sedikit mengalami penurunan yakni pada angka 12,7%.

Peningkatan rasio utang terhadap pendapatan negara ini menunjukkan bahwa kemampuan pendapatan negara untuk menopang pembayaran bunga utang mengalami penurunan.

Adapun seiring dengan menurunnya kemampuan pembayaran bunga utang, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020, pemerintah tak memungkiri bahwa meningkatnya beban bunga utang mengurangi kesempatan untuk belanja yang lebih berkualitas.

Sementara itu, jika pemerintah mengambil pilihan untuk melakukan efisensi seperti 2016 yakni dengan memangkas anggaran setiap kementerian dan lembaga, konsekuesinya juga cukup besar.

Bagaimanapun juga, sektor publik masih menjadi salah satu komponen utama penggerak ekonomi. Pemangkasan anggaran akan mengurangi ekspansi fiskal dan hal ini bisa berimplikasi pada tersendatnya target-target pertumbuhan ekonomi.

Kendati demikian, langkah efisiensi memang perlu dilakukan, apalagi dari catatan otoritas fiskal selama 5 bulan terakhir, belanja-belanja yang sifatnya tidak produktif mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Realisasi pertumbuhan belanja pegawai sampai Mei 2019 tumbuh 30,28%. Sementara itu belanja barang juga mampu tumbuh pada angka yang relatif tinggi yakni pada angka 16,8%.

OPTIMALISASI POTENSI

Dengan dua risiko di atas, pemerintah mau tak mau mesti melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan negara terutama penerimaan pajak. Sejumlah ekonom menganggap, optimalisasi data menjadi salah satu strategi yang paling penting untuk mendorong penerimaan pajak.

  1. Faisal, ekonom Core, menjelaskan bahwa basis data yang dimiliki pemerintah saat ini cukup besar sehingga harus dioptimalkan untuk menjaga supaya pertumbuhan penerimaan pajak tak terus melambat. “Perlu segera dilakukan langkah strategis untuk mengejar penerimaan pajak,” kata Faisal, Jumat (21/6).

Selain itu pemerintah juga harus terus memperbaiki sistem administrasi yang bisa mendorong kepatuhan wajib pajak. Apalagi, persoalan administrasi kerap menghambat kepatuhan WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa dengan kinerja penerimaan pajak sampai Mei hanya tumbuh di bawah ekspektasi, penerimaan pajak pada 2019 sepertinya akan mengalami stagnasi seperti tahun-tahun sebelumnya.

Prastowo memperkirakan shortfall penerimaan pajak akan melebar sampai dengan Rp170 triliun atau hanya 89% dari target APBN 2019. Tak hanya itu, pelebaran shortfall tersebut juga akan memunculkan tantangan tersendiri bagi stabilitas pelaksanaan anggaran pada 2019.

“Kalau begitu ya berat, sudah lima bulah ini. Tampaknya berkah komoditas sudah lewat,” ungkap Prastowo.

Berdasarkan catatan Bisnis, ada tiga jenis data yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Pertama, data hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Dengan partisipasi wajib pajak (WP) yang masih minim, otoritas pajak sebenarnya bisa menyaring WP yang tak mengikuti pengampunan pajak untuk dijadikan sasaran ekstensifikasi maupun optimalisasi penerimaan.

Kedua, data hasil pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. OECD mencatat 90 yurisdiksi yang berpartisipasi dalam inisiatif global sejak 2018 telah bertukar informasi sebanyak 47 juta akun keuangan di luar negeri, dengan nilai total sekitar 4,9 triliun euro.

Dalam konteks Indonesia, otoritas pajak mengantongi data sebesar Rp1.300 triliun dari hasil pertukaran informasi tersebut. Informasi yang dihimpun Bisnis di lingkungan Kementerian Keuangan, mengonfirmasi bahwa data tersebut, meski secara resmi tak pernah dipublikasikan, mulai didistribusikan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Ketiga, optimalisasi data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Seperti dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, sepanjang tahun lalu otoritas pajak telah memiliki 274,4 juta data prioritas yang telah teridentifikasi.

Jumlah data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017, yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya 94,7 juta.

Dengan potensi data yang cukup melimpah, sebenarnya data itu sangat bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk mengejar target-target penerimaan pajak.

Hanya saja, tak bisa dipungkiri, untuk mengoptimalkan data tersebut memang perlu cara yang lumayan cerdik. Setidaknya seperti yang dikatakan Jean-Baptiste Colbert, Menkeu Prancis pada era monarki absolut 350 tahun lalu, agar bagaimana bulu angsa bisa dicabut sebanyak mungkin tetapi dengan koak yang sepelan mungkin.