Konsumen Kendaraan Listrik Jakarta Keluhkan Masih Kena Pajak

24 January 2020

CNN Indonesia | Jumat, 24/01/2020 15:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bermotor berbasis listrik untuk wilayah DKI Jakarta.

Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang dipajaki. Padahal bebas BBN-KB untuk setiap kendaraan listrik di DKI seharusnya sudah nol persen sejak 15 Januari 2020.

“Belum nol persen, saya juga tidak tau kenapa,” kata seorang warga ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/1).

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa pengurusan motor listrik baru masih dikenakan pajak dari biro jasa pada Kamis (23/1). Saat itu ia berniat mengurus persyaratan kendaraan listrik jenis roda dua Selis E MAX. Biro jasa itu menyebut motor tanpa emisi tersebut dikenakan BBN Rp1,787 juta.

“Tapi belum saya bayar sih itu BBN,” kata dia.

Ia juga sempat bertanya kepada biro jasa tersebut terkait kemungkinan kendaraan listrik lain seperti Tesla masih dikenakan pajak bea balik nama.

Penuturannya berdasarkan keterangan biro jasa mobil listrik untuk wilayah Jakarta masih dikenakan BBN-KB.

“Makanya terakhir saya cek belum nol persen. Motor Selis juga masih kena BBN KB kemarin ini,” ucapnya.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Hayatina yang dihubungi terkait hal tersebut membantahnya.

Penjelasan Hayatina BBN itu sudah resmi berlaku sesuai ketentuan yang diundangkan dalam peraturan, yakni per 15 Januari 2020.

“Saya sudah cek. Sistem semua sudah diubah secara otomatis berlaku 15 Januari sampai 31 Desember 2024,” ucap Hayatina.

BBN KB (kendaraan bermotor) sebelumnya ditetapkan nol persen melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Aturan itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020, serta berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.