Konsumsi Masih Loyo di Kuartal I-2024, Yakin PPN Mau Naik Jadi 12%?

08 May 2024

NEWS – Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia

08 May 2024

CNBC Indonesia – Institute for Development of Economic and Finance (Indef) menilai angka pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2024 membuktikan daya beli masyarakat belum pulih setelah pandemi Covid-19.

Indef menyebut daya beli masyarakat ini bisa semakin tergerus apabila pemerintah ngotot menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Ekonom Indef Riza Annisa mengatakan setelah pandemi Covid-19, daya beli masyarakat digempur oleh berbagai kenaikan harga seperti pangan, dan bahan bakar minyak. Inilah faktor yang menyebabkan tingkat belanja masyarakat mandek di level 4%.

“Ketika kita sudah mulai bangkit kemudian digempur dengan kenaikan harga pertalite dan harga pangan terutama di 2023,” kata Riza dalam diskusi Indef, dikutip Rabu, (8/5/2024).

Dia melanjutkan kenaikan harga pangan dan BBM itu kemudian merembet pada inflasi harga-harga lainnya. Ketika pendapatan masyarakat stagnan, kata dia, maka daya beli masyarakat yang kemudian terimbas kenaikan harga ini.

“Jadi itu yang menghajar daya beli masyarakat kita,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,11% pada kuartal I 2024. Namun, pertumbuhan konsumsi masyarakat hanya mampu mencapai 4,91% atau di bawah level sebelum pandemi, yakni 5%. Padahal pada triwulan pertama tahun ini banyak momen yang mampu mendongkrak konsumsi masyarakat seperti Ramadhan dan persiapan Idul Fitri.

“Untuk daya beli kenapa belum pulih karena kita digempur bertubi-tubi,” kata Riza.

Riza khawatir menurunnya daya beli masyarakat ini akan berlanjut pada kuartal II 2024 atau bahkan masa-masa selanjutnya. Dia mengatakan pada kuartal II ada momen dimulainya tahun ajaran baru yang berarti uang warga habis untuk biaya pendidikan. Dia menduga masyarakat akan semakin menahan daya belinya.

Selain itu, Riza juga menyoroti rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% paling lambat pada Januari 2025. Kenaikan PPN itu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang telah disahkan sejak 2021.

Undang-Undang itu memerintahkan agar tarif PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022. UU juga memerintahkan agar tarif PPN kembali dinaikkan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Riza meyakini apabila kenaikan ini dilakukan, daya beli masyarakat khususnya kelas menengah akan semakin tergerus.

“Sekali lagi dengan PPN meningkat di 2025 menjadi 12%, itu akan kembali menggerus daya beli, terlebih kalau tidak ada sesuatu yang baru,” kata dia.