KORUPSI BARANG KENA CUKAI, Bupati Bintan Tersangka

13 August 2021

BisnisIndonesia, Setyo Aji Harjanto, Jum’at, 13/08/2021 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Periode 2016—2021 Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018.

Selain Apri, KPK juga menetapkan Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.

Apri diduga menerima duit sekitar Rp6,3 mi­­liar sepanjang 2017—2018. Sementara itu, Sa­leh Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti per­­mu­­laan yang cukup, KPK melakukan penye­lidik­­an dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada Februari 2021, dengan me­­ne­tapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016—2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mar­­wata dalam konferensi pers daring, Kamis (12/8).

Uang yang diterima Apri dan Saleh terkait dengan pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang 2016—2018 di BP Bintan.

Dari 2016—2018, BP Bintan telah mener­bit­kan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Suk­­ses yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM, dan dugaan terdapat ke­­le­bihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.

Atas perbuatannya, para tersangka disang­ka­kan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pem­­berantasan Tindak Pidana Korupsi seba­gai­mana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Apri Sujadi ditahan di rutan Gedung Merah Putih, sedangkan Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

“Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC,” ujar Alex.