KPK harus tahu batas soal penyelidikan transfer pricing perusahaan batubara

30 July 2019

Kontan, Selasa, 30 Juli 2019 / 06:15 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium dugaan adanya manipulasi harga transfer (transfer pricing) untuk meminimalkan pembayaran pajak dalam transaksi jual beli batubara.

Saat ini KPK tengah mengumpulkan data dan melakukan kajian untuk mendapat data potensi kerugian negara dari praktik tersebut.

Namun, aksi KPK tersebut dikritisi oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo. Menurutnya masalah ini adalah ranah DJP. KPK tidak memiliki kompetensi dalam hal transfer pricing.

“KPK mungkin masih bisa terlibat di sini. Tapi hanya mengawal proses tindak lanjutnya. Kalau mau supervisi tidak apa-apa, tapi dari belakang. Ke depankan asas praduga tak bersalah,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko. Menurutnya, tiap-tiap lembaga pemerintahan sudah memiliki ranah dan wewenang masing-masing sehingga tidak bisa dicampuradukkan.

Namun, Ronny memberi pengecualian, yaitu bila KPK memang diminta tolong untuk ikut mengusut kasus ini. Namun, KPK pun juga harus tahu batas tentang hal apa yang akan disidik.

“Ya bisa masuknya untuk menangani masalah penyalahgunaan jabatan atau tangkap tangan di dalam kasus tersebut. Itu baru oke. Lagipula sudah ada peran masing-masing. Transfer pricing sudah bisa ditangani PPATK, sudah ada kepolisian juga, ada orang-orang pajak,” tambah Ronny.

Lalu untuk menindaklanjuti kasus ini, baik Ronny maupun Yustinus menyarankan untuk DJP segera mengusut. Apalagi Ronny menambahkan kasus transfer pricing bukan perkara yang mudah. Selain itu bisa memakan waktu lama untuk memprosesnya.

Menurut Ronny, transfer pricing itu ada yang dibolehkan dan ada yang tidak. Yang bisa dipermasalahkan adalah yang memang memberikan data perpajakan yang tidak benar.

Namun, ia menambahkan kemungkinan itu kecil karena saat ini sudah ada sistem yang bisa mendeteksi bila ada transaksi atau pencatatan yang mencurigakan.

Selain itu, apabila sudah ada perjanjian pajak berganda, itu tidak bisa dimasukkan ke dalam transfer pricing. Oleh karena itu untuk menyebut aktivitas tersebut adalah transfer pricing dibutuhkan penyidikan yang rumit.

Lalu menyoroti masalah transfer pricing sendiri, Yustinus menambahkan industri batubara adalah kawasan yang rentan dengan praktik transfer pricing.

Hal ini disebabkan oleh model bisnid batubara yang memang memungkinkan untuk dilakukannya transfer pricing. Agen atau perantara serta marketing juga memiliki kecenderungan untuk bisa melakukan praktik ini karena memang pasarnya ada di luar negeri.