KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa suap pajak ke pengadilan

02 November 2022

Selasa, 1 November 2022

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua terdakwa perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua terdakwa masing-masing konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk Veronika Lindawati.

“Jaksa KPK Yoga Pratomo, Senin (31/10), telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Agus Susetyo dan terdakwa Veronika Lindawati ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Penahanan kedua terdakwa itu saat ini menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.

“Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan jadwal pertama pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

KPK telah menahan keduanya pada 25 Agustus 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2021. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Kemudian Veronika diberi kuasa untuk bertemu dengan tim pemeriksa pajak.

Susunan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan ialah Wawan Ridwan selaku supervisor, Alfred Simanjutak selaku ketua tim pemeriksa dan Yulmanizar serta Febrian selaku anggota tim pemeriksa.

Veronika lalu menemui Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian di Gedung Ditjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin di tahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 miliar. Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 miliar pada tim pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.

Kemudian, Yulmanizar melaporkan tawaran Veronika tersebut kepada Wawan dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk diteruskan lagi kepada mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji agar keinginan Veronika itu bisa segera ditindaklanjuti.

KPK menduga Angin menyetujui dan memerintahkan Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian untuk mengondisikan SKP PT Bank Panin sesuai permintaan Veronika. Atas terbitnya SKP tersebut, dari Rp25 miliar yang dijanjikan di awal oleh Veronika, baru disanggupi hanya sebesar Rp5 miliar dengan penyerahan tunai melalui Wawan.

Sedangkan Agus sebagai kuasa dari PT JB ditugaskan untuk mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.

Kemudian, Agus meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang “fee” sebesar Rp50 miliar. Wawan dan Dadan lalu melaporkan permintaan Agus kepada Angin dan langsung disetujui Angin.

Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kembali mengkondisikan hasil pemeriksaan pajak PT JB di mana untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.

KPK mengungkapkan dari komitmen Agus sebesar Rp50 miliar yang direalisasikan hanya Rp40 miliar, dengan pembagian Rp35 miliar diberikan secara bertahap di Gedung Ditjen Pajak dan diterima langsung oleh Wawan sebagai perwakilan dari Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian; sedangkan Agus mendapat Rp5 miliar.