KPK Ungkap Nilai Komitmen Suap Bank Panin Sebesar Rp25 Miliar

07 May 2021

Bank Panin diduga telah menyepakati untuk memberikan uang lelah kepada eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji senilai Rp25 miliar.

Edi Suwiknyo – Bisnis.com 06 Mei 2021

Bisnis.com, JAKARTA –PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin diduga akan memberikan suap senilai Rp25 miliar kepada dua bekas pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.  Dua pejabat pajak tersebut telah dijadikan tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.

Penyidik lembaga antikorupsi menduga keduanya telah menerima suap dari tiga korporasi, salah satunya Bank Panin, untuk memangkas jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh tiga korporasi tersebut.  Adapun nilai suap yang diberikan tiga korporasi itu mencapai lebih dari Rp50 miliar dengan rincian, PT Gunung Madu Plantations Rp15 miliar dan PT Jhonlin Baratama senilai 3 juta dolar Singapura.

Baca Juga : Bos Bank Panin Buka Suara Soal Petinggi PNBN Jadi Tersangka Kasus Suap Ditjen Pajak

Sementara suap yang diberikan oleh Veronika Lindawati, salah satu petinggi di Grup Panin, adalah senilai 500.000 dolar Singapura. Uang yang diduga suap itu diberikan pada pertengahan tahun 2018. “Total komitmen senilai Rp25 miliar,” tulis keterangan KPK yang dikutip Bisnis, Kamis (6/5/2021).

Veronika tercatat sebagai Komisaris Independen PT Panin Financial Tbk. dan Komisaris Independen PT Clipan Finance Indonesia Tbk. Dia juga memiliki jabatan di Grup Panin lainnya yakni Komisaris PT Paninkorp dan Komisaris PT Panin Investment. Baca Juga : Ditahan KPK, Angin Diduga Terima Suap Rp50-an Miliar dari Bank Panin Cs

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo mengatakan pengumuman KPK tersebut merupakan hal yang sama dengan yang telah diumumkan oleh KPK beberapa waktu lalu, dan tidak ada hal yang baru mengenai penetapan tersangka. Sampai saat ini yang ditetapkan sebagai tersangka satu-satunya dari kelompok PaninBank adalah Veronika Lindawati, yang merupakan Kuasa Wajib Pajak PaninBank.

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Manajemen juga selalu bekerjasama serta terbuka kepada KPK dan Ditjen Pajak yang sedang melakukan pemeriksaan ulang pajak tahun buku 2016.  “PaninBank pada dasarnya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK. Kami, Manajemen PaninBank juga selalu bekerjasama serta terbuka, baik kepada KPK maupun Ditjen Pajak, yang sedang melakukan Pemeriksaan Ulang Pajak Tahun Buku 2016,” terangnya, Rabu (5/5/2021).