Lapor SPT Tahunan Tinggal 12 Hari Lagi, 8 Juta Orang Sudah Duluan

21 March 2023

Anisa Indraini – detikFinance

Minggu, 19 Mar 2023

Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 8.292.178 wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2023. Realisasi itu meningkat 10,30% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai dengan tanggal 18 Maret 2023 pukul 23.50 WIB, terhitung sebanyak 8.292.178 SPT Tahunan yang telah dilaporkan oleh wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada detikcom, Minggu (19/3/2023).

Dari 8.292.178 wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, sebanyak 8.039.865 orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sisanya 252.313 berasal dari wajib pajak badan.

Bagi yang belum lapor SPT Tahunan, masih ada waktu sampai 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Pelaporan diimbau agar dilakukan lebih awal melalui laman djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak yang lapor SPT Tahunan secara online lebih awal akan mendapatkan kemudahan karena risiko masalah jaringan sangat kecil. Berbeda jika lapor SPT Tahunan saat sudah mendekati batas akhir.

Berikut cara lapor SPT Tahunan online menggunakan e-filing:

  1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
  3. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
  4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
  7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
  9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

(aid/dna)