Lebih Ketat! Sri Mulyani Ubah Aturan Ekspor Lewat Pos Cs

09 January 2023

NEWS – Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

06 January 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan pengaturan baru ihwal ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Salah satunya menetapkan batasan baru berat barang kiriman yang wajib lapor sebagai ekspor.

Ketentuan batasan berat baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2022. Aturan anyar ini memperbarui ketentuan dalam PMK 147 Tahun 2007 yang terakhir direvisi melalui PMK 21 Tahun 2019.

Pada pasal 5 ayat 2 PMK 155 itu disebutkan kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor berlaku terhadap barang kiriman dengan berat melebihi 30 kilogram. Dalam aturan sebelumnya, berat maksimalnya adalah 100 kilogram.

“Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku atas Ekspor berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram,” dikutip dari PMK itu, Kamis (5/1/2023).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, perubahan batasan berat ekspor barang kiriman dari 100 kg menjadi 30 kg adalah demi menyesuaikan praktik internasional dalam Article 17 Convention, Universal Postal Union (UPU) Act.

“Barang kiriman ekspor, terutama yang melalui PT. Pos Indonesia, memperhatikan maksimal berat yang diterima di negara tujuan yaitu, rata-rata, 30 kg,” kata Askolani.

Di sisi lain, ia melanjutkan, kebijakan ini menjadi bagian dari penyempurnaan proses bisnis pelayanan kepabeanan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan maupun pelayanan.

“Khususnya ekspor barang kiriman, yang menjadi latar belakang terbitnya PMK 155/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor,” ujar Askolani.

PMK 155 ini juga secara spesifik menyebutkan kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor, juga berlaku terhadap Ekspor barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara.

Selain itu juga terhadap barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali, atau juga barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar.

PMK itu turut mengatur lebih detail lagi ketentuan pemberitahuan Pabean Ekspor yang dapat digunakan untuk setiap pengeksporan, atau secara berkala, sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 2. Bahkan untuk pemberitahuan secara berkala kini juga telah tertera secara spesifik jenis barangnya.

“Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa: a. tenaga listrik; b. barang cair; atau c. gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa,” tulis aturan pada ayat 4.

Penyampaian pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan. Sedangkan pemberitahuan Pabean Ekspor yang disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui sistem komputer pelayanan atau SKP ke Kantor Pabean jangka waktunya masih sama.

Dalam Pasal 2 ayat 6 disebutkan pemberitahuan ekspor itu paling cepat diberikan 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor, dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. Barang ekspor meliputi yang berada di sarana pengangkut, tempat penimbunan, atau tempat lain.

Pada Pasal 35 nya pun mengatur pengenaan sanksi, salah satunya bagi setiap orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas Ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang Ekspor.

“Dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tertera dalam Pasal 35 PMK 155