Maaf! Mendag Tak Jadi Revisi Aturan Impor Pelancong Bawa HP-Laptop Cs

28 March 2024

NEWS – Martya, CNBC Indonesia

28 March 2024

Ia menegaskan, “Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” katanya.

Menurut Zulhas, prosedur penggeledahan koper yang dilakukan oleh Bea Cukai di Bandara masih dalam batas wajar, dan tergolong paling longgar jika dibandingkan dengan negara lainnya.

“Cobalah kita pergi ke mana saja deh, ke Arab Saudi, Australia, Eropa, sepatu saja dicopot, celana diurek-urek, apalagi cuma tas. Ya wajar kalau Bea Cukai memeriksa itu kan wajar, apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang,” ujarnya.

“Itu kan hal biasa saja, kenapa mesti ribut. Kalau ke negara lain itu digeledah semua. Itu prosedur di Bea Cukai hal yang biasa itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut terkait evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Permendag 36 yang mungkin (direvisi) ya, karena banyak keluhan tadi kan,” ungkap Zulhas kepada wartawan saat ditemui di Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2024).

Adapun rencana dilakukannya revisi ini, sejalan karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendengarkan setiap keluhan yang timbul dari adanya kebijakan pembatasan impor, yang dinilai memberatkan beberapa pihak. Zulhas mengatakan, ia sudah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk mengkaji kembali soal revisi Permendag tersebut

“Permendag 36 Nomor 2023 nanti saya evaluasi. Saya sudah kirim surat ke Menko (Perekonomian) untuk kita bahas kembali. Ya misalnya, makanan masa perlu ada rekomendasi, kan nggak perlu,” jelasnya.

Permendag 36 Nomor 2023 yang berlaku 10 Maret 2024, yang mengatur barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah antara lain alat elektronika, alas kaki, barang tekstil, tas, sepatu, serta telepon seluler, headset, dan komputer tablet .

Rinciannya yaitu alas kaki maksimal 2 pasang per penumpang, kemudian tas sebanyak 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang.

Sedangkan untuk elektronika setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga US$ 1.500. Berikutnya telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang dalam jangka waktu satu tahun.

(hoi/hoi)