Mantap! DJP Kumpulkan Rp 17,46 T dari Google Dkk Sejak 2020

29 February 2024

NEWS – Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

28 February 2024

CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang Januari 2024 tercatat hanya Rp 551,7 miliar. Dengan demikian, total PPN PMSE telah mencapai Rp 17,46 triliun hingga 31 Januari 2024.

“Sampai 31 Januari, totalnya update Rp 17,46 triliun, jadi di 2024 sendiri sampai akhir Januari satu bulan itu kita terima Rp 551,7 miliar,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti, Rabu (28/2/2024).

Adapun, total keseluruhan Rp 17,46 triliun diperoleh dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024.

Dikutip dari siaran pers DJP pada Selasa (20/2), jumlah penerimaan PPN PMSE pada tahun 2024 tersebut berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh 163 pelaku usaha yang telah ditunjuk. Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan 118 pada Januari 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Di sisi lain, Dwi mengungkapkan DJP telah mengumpulkan Rp 71,72 miliar dari pajak kripto dan financial technology selama bulan Januari 2024. Adapun, rinciannya sebanyak Rp 39,13 miliar berasal dari transaksi kripto.

Dari total pajak kripto tersebut, sebanyak Rp 18,2 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sementara itu, sebanyak Rp 20 miliar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi uang digital tersebut.

Sementara itu, untuk fintech berbasis peer to peer lending (P2P), DJP berhasil mengumpulkan Rp 32,59 miliar. Rinciannya sebanyak Rp 20,5 miliar berasal dari PPh Pasal 23 dan sebanyak Rp 12,09 miliar berasal dari PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri.