Mengenal Pajak Reklame Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2024

13 June 2024

NEWS – Teti Purwanti, CNBC Indonesia

13 June 2024

CNBC Indonesia – Reklame kerap menghiasi jalan-jalan di Jakarta dengan berbagai desain yang unik dan menarik perhatian. Namun belum banyak yang tahu reklame merupakan salah satu objek pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, pajak reklame di Jakarta yang tertuang dalam perda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah,” tuturnya dikutip Kamis (13/6/2024).

Secara rinci, pajak reklame merupakan pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame sendiri merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu.

Sementara itu, objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, dan reklame melekat/stiker. Kemudian, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, serta reklame peragaan.

Namun ada juga reklame yang bukan objek pajak reklame, di antaranya reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang memiliki fungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.

Lalu, nama pengenal usaha atau profesi yang dilekatkan pada bangunan dan atau di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.

Kemudian, reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, atau pemerintah daerah lainnya. Tidak hanya itu, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.

Selain itu, yang bukan objek pajak reklame adalah reklame yang hanya berisi nama tempat ibadah dan panti asuhan, lalu reklame yang memuat kepemilikan dan atau peruntukan tanah, dengan luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut, kecuali reklame produk.

Kemudian, reklame oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional di lokasi badan-badan tersebut

Subjek dan Wajib Pajak Reklame

-Subjek pajak reklame: Individu atau badan yang menggunakan reklame.
-Wajib pajak reklame: Individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Sedangkan jika reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan beberapa faktor, yaitu jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, danu kuran media reklame.

Jika nilai kontrak reklame tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, nilai sewa reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor tersebut. Nilai sewa reklame sendiri dihitung sesuai dengan Peraturan Gubernur.

Tarif Pajak Reklame

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar dua puluh lima persen sesuai pada Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Jumlah pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

Cara Pajak Reklame Ditetapkan dan Diterapkan

Ketika terutang, pajak reklame ditetapkan saat reklame diselenggarakan. Pajak reklame terutang dibayarkan di Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tempat penyelenggaraan reklame.

Sedangkan untuk reklame berjalan, pajak reklame yang terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yakni tempat usaha penyelenggara terdaftar.

Melalui pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan turut berpartisipasi dalam pembangunan serta pelayanan publik. Kendati mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi guna menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan.

Morris Danny menambahkan, pelaku industri harus memahami mekanisme pajak reklame.

“Pemahaman tentang mekanisme pajak reklame harus dikuasai oleh pelaku industri untuk memastikan ketaatan pajak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Melalui hal tersebut, industri periklanan dapat tetap berperan serta dalam kemajuan ekonomi dan pembangunan wilayah, sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dalam ranah pajak dan regulasi di Jakarta, ya!