Menkeu Bebaskan Pajak Penjualan Kapal Pesiar, Ini Rinciannya

02 August 2021

NEWS – Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia

 

01 August 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah membebaskan pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata. Pengecualian pengenaan pajak ini guna mendorong industri pariwisata bahari domestik.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (1/8/2021).

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

 

“Terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak,” katanya.

Neil mengatakan, industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan. Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor untuk: peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara; pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga; senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Terakhir, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor, yaitu 20%, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak; dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya;

50%, untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2; dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya serta 75%, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.