Menkeu Dukung Transparansi & Pertukaran Informasi, Klaim Efektif Atasi Penghindaran Pajak

18 November 2021

Hal ini disampaikannya pada pertemuan pleno (plenary meeting) Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes secara virtual, Rabu (17/11/2021).

Dany Saputra – Bisnis.com 17 November 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mendorong dan mendukung transparansi dan pertukaran informasi antar negara untuk perpajakan. Hal ini ditujukan untuk mendukung pemulihan ekonomi dari krisis akibat pandemi Covid-19. Hal ini disampaikannya pada pertemuan pleno (plenary meeting) Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes secara virtual, Rabu (17/11/2021).

“Saya punya perasaan pribadi tentang hal ini, karena merupakan suatu dukungan besar bagi reformasi [perpajakan] Indonesia di dalam negeri,” jelas Sri Mulyani. Baca Juga : Penerimaan dari Pajak Digital Terkumpul Rp3,92 Triliun Inisiatif transparansi yang dibawa oleh Global Forum ini, dinilai Bendahara Negara sangat berdampak signifikan pada upaya reformasi perpajakan khususnya di Indonesia.

Salah satu dampaknya, tambah Sri Mulyani, yaitu terhadap keberhasilan Indonesia dalam mengakhiri rezim kerahasiaan perbankan untuk tujuan perpajakan pada 2017. Inisiatif transparansi tersebut telah mempermudah akses informasi perpajakan, salah satunya pada institusi keuangan, bahkan secara global. Hal ini tidak terkecuali mempermudah upaya otoritas pajak Indonesia dalam mendorong reformasi pajak. Baca Juga : Usai Temui Jokowi, Sri Mulyani Turunkan Proyeksi Defisit APBN ke 5,2 Persen “Kami juga menarik kembali ketentuan kerahasiaan pada Undang-Undang Perbankan, Perbankan Syariah, Pasar Modal, begitu juga Commodity Futures Trading.

Hal ini agar otoritas pajak bisa mengakses informasi dari sektor atau aktivitas terkait,” kata Bendahara Negara. Inisiatif yang dimaksud Sri Mulyani adalah perjanjian pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoFAI) ini digalang oleh negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), termasuk Indonesia. Perjanjian itu mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku pada 8 Mei 2017 silam.

“Sebagai hasilnya, Indonesia telah berhasil meningkatkan elemen B1, yaitu akses terhadap informasi rating dari non-compliant [tidak patuh], ke sangat patuh [largely compliant] untuk kedua kalinya pada Ulasan Permintaan Pertukaran Informasi pada 2018,” ujar Sri Mulyani. Di sisi pemerintahan, keterbukaan akses informasi ini diklaim juga meningkatkan dan memperbaiki akuntabilitas kinerja pemerintahan. Secara rinci, aturan keterbukaan informasi itu telah mendorong peningkatan kapasitas untuk mengawal, mendeteksi, dan mengatasi penggelapan dan penghindaran pajak lintas negara. Pada waktu yang sama, Sri Mulyani mengklaim bahwa hal itu juga telah menimbulkan deterrent effect pada pelaku penghindaran pajak, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap asas keadilan sistem perpajakan.