Menkeu: Sistem Perpajakan Indonesia Anut Prinsip Gotong Royong

09 March 2022

Selasa, 8 Maret 2022

JAKARTA, investor.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem  perpajakan di Indonesia menganut prinsip gotong royong, untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang adil dan sejahtera.

Ia menjelaskan masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang kuat atau tergolong kaya akan membayar pajak lebih banyak dari lapisan ekonomi masyarakat lainnya.

“Kewajiban penerimaan negara didesain secara adil untuk ekonoi yang kuat maka dia akan membayar pajak lebih banyak. Untuk yang kuarang membayar lebih kecil dan yang tidak mampu akan dibantu negara, itu yang kami lakukan untuk kelola dan wujudkan cita-cita Indonesia yang adil dan sejahtera,” ujarnya dalam pelaporan SPT di kantor DJP, Selasa (8/3).

Sri Mulyani menekankan bahwa uang dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dipergunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan negara seperti bantuan sosial hingga pembangunan.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak mampu maka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik berupa bantuan langsung tunai dan sembako atau bansos, kesehatan, hingga pendidikan.

“Pajak paling banyak digunakan untuk kesehatan, pendidikan, dan bansos, itu portofolio paling besar,” kata dia.

Di sisi lain, lanjut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dalam hal perpajakan pemerintah juga memberikan sejumlah insentif bagi dunia usaha, terutama di masa pandemi Covid-19.

Tujuannya untuk mendorong permodalan pelaku usaha sehingga bisa memulihkan kondisinya setelah terpukul pandemi. Apabila pelaku usaha sudah bangkit maka dapat kembali memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

“Dalam situasi sulit pajak memberikan insentif penundaan dan pembayaran yang ditanggung pemerintah. Jadi prinsipnya Republik Indonesia give and take, gotong royong yang bisa memperkuat Indonesia adalah kita sendiri dan yang paling penting adalah dalam hal ini menenuhi untuk kewajiban penerimaan,”tuturnya.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)