Menkeu: UU HKPD Perkuat Kualitas Desentralisasi Fiskal

11 March 2022

Kamis, 10 Maret 2022 |

Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) merupakan salah satu aturan yang ditunggu berbagai pihak, karena UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah cukup lama dan perlu disempurnakan sesuai kondisi terkini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, undang-undang ini didesain dengan upaya reformasi secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi fiscal resource allocation, melainkan memperkuat sisi belanja daerah agar lebih efisien, fokus, dan sinergis dengan pemerintah pusat. Hal ini guna mewujudkan pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat di daerah sebagai ikhtiar bersama peningkatan kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

“Oleh karena itu UU HKPD dilakukan amendemen atau perubahan dengan DPR, DPD. Kita mencoba untuk melihat evaluasi 20 tahun pelaksanaan dan perbaikan yang dilakukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja di daerah, dan harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dengan fiskal di daerah yang dampak akhirnya adalah output dan outcame yaitu kualitas layanan masyarakat membaik,” kata Sri Mulyani dalam acara kick off Sosialisasi UU HKPD di Demak yang juga disiarkan secara daring, Kamis (10/3/2022).

Senada dengan Menteri Keuangan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyampaikan, prinsipnya adalah daerah bisa belanja dengan efektif, belanja dengan efisien, dan belanja dengan tepat sasaran, tetapi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Negara bisa mendesain satu APBN yang efektif untuk rakyat.

Fathan menambahkan, arah baru desentralisasi fiskal melalui UU HKPD ini disusun berdasarkan berbagai tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal selama ini, seperti belum optimalnya dampak Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam menurunkan ketimpangan penyediaan layanan di daerah, pengelolaan APBD yang masih perlu dioptimalkan, dan local taxing power yang masih perlu ditingkatkan.

Untuk itu, pengaturan UU HKPD fokus pada pemutakhiran kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja, pengembangan sistem pajak daerah yang efisien, perluasan skema pembiayaan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah.