Menteri Airlangga Rayu Sri Mulyani Bebaskan Pajak Impor Kapas

17 September 2019

CNN Indonesia | Selasa, 17/09/2019 08:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merayu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar mau membebaskan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas impor bahan baku kapas. Tujuannya, untuk menambah daya saing ekspor produk olahan dari bahan baku tersebut.

Airlangga mengatakan usulan pembebasan pungutan PPN muncul dari keluhan para pelaku industri tekstil dan produk tekstil, seperti Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Mereka, kata Airlangga, merasa harga kapas cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

Padahal, kapas merupakan bahan baku industri, sehingga ketika harga kapas meningkat, maka produk yang dihasilkan pun akan terkerek. Sementara, permintaan produk ekspor tidak begitu bergairah sejak ekonomi global melambat.

“Kami minta agar PPN-nya di-nol-kan, khususnya untuk kapas karena kapas nilai tambahnya tidak ada sebagai bahan baku,” ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/9).

Menurut Airlangga, permintaan ini sejatinya sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Namun demikian, belum ada keputusan final dari Sri Mulyani. Kendati begitu, Airlangga mengaku cukup optimistis usulan ini bisa diterima bendahara negara.

Sebab, usulan pembebasan pungutan pajak ini serupa dengan yang pernah diusulkan kementerian beberapa waktu lalu, yaitu untuk ekspor kayu log alias kayu mentah. Tujuannya pun sama, untuk meningkatkan kinerja ekspor dari sektor tersebut.

“PPN sudah kami bahas dengan Kemenkeu, salah satunya PPN log kayu (sudah diusulkan). Nah, ini sejenis dengan log kayu, ini kami bicarakan untuk bahan baku kapas,” katanya.

Sayangnya, Airlangga belum bisa memberi estimasi kapan sekiranya’restu’ dari Sri Mulyani bisa dikantongi. Namun, ia berharap bisa segera mungkin agar ekspor industri tekstil dan produk tekstil berbahan kapas bisa segera meningkat.

Di sisi lain, Airlangga juga mengatakan bakal melobi Sri Mulyani agar mau melakukan harmonisasi tarif bea masuk impor untuk sejumlah bahan baku dari hulu ke hilir. Mulai dari benang, kain, sampai percetakan kain (printing).

Ini dilakukan agar banjir impor tekstil dan produk tekstil di Indonesia tidak serta merta menekan pertumbuhan industri dalam negeri. “Ini agar ekspor tekstil meningkat di tengah banjir impor, maka perlu harmonisasi supaya mengurangi impor,” tutur dia.

Ketua API Ade Sudrajat mengatakan harmonisasi tarif bea masuk impor diusulkan karena ada perbedaan pengenaan tarif di hulu dan hilir industri. Misalnya, untuk produk kain dan garmen dikenakan tarif 5 persen di hulu dan nol persen di hilir.

Lalu, tarif anti dumping seharusnya 9 persen, namun tak jarang dipungut sampai kisaran 15 persen hingga 20 persen. Untuk itu, lanjut dia, pemerintah perlu melihat kembali ketentuan pengenaan tarif bea masuk impor tersebut.

“Itu yang membuat industri kita (Indonesia) lemah. Maka, pajak-pajak seharusnya bisa ditangguhkan karena tujuannya ekspor,” pungkasnya.