Mercy Dorong Syarat Subsidi Mobil Listrik Tak Hanya TKDN 40 Persen

31 March 2023

CNN Indonesia

Kamis, 30 Mar 2023

Jakarta, CNN Indonesia —

Mercedes-Benz meminta pemerintah memperluas kriteria mobil listrik penerima bantuan subsidi atau insentif. Saat ini pemerintah memang hanya memberikan insentif ke mobil listrik yang diproduksi lokal dan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Hari Arifianto, Deputy Director Sales Operation & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) mengatakan sejauh ini memang kebijakan pemerintah sudah mendukung percepatan kehadiran mobil listrik di Indonesia. Namun, ia meyakini bahwa pemerintah bisa berbuat lebih untuk itu.

“Syukur-syukur insentifnya enggak hanya spesifik komponen dalam negeri, setidaknya memberi opsi lebih banyak sampai benar-benar ekosistem ini terbentuk, kan memberikan sebanyak mungkin akses untuk kemudahan mobil listrik,” kata Hari saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/3).

Menurut Hari dengan berbagai insentif atau kemudahan dari pemerintah bakal mendorong masyarakat segera beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik bertenaga baterai. Pasalnya, menurut dia salah satu kendala terbesar adalah harga jual mobil listrik yang terlalu tinggi.

Sementara, untuk operasional sehari-hari setelah membeli cenderung lebih hemat dibanding mobil berbahan bakar bensin. Oleh karena itu, ia mendorong ada insentif lain supaya pertumbuhan mobil listrik di dalam negeri semakin cepat.

“Karena kendalanya adalah bagaimana orang untuk adopsi (beli) mobil listrik itu, kalau kendala itu dikurangi atau dihilangkan, kendaraan listrik akan menjadi yang favorit,” jelas Hari.

“Sudah akselerasi, sudah banyak, tentu ekosistem akan terbentuk, nanti dengan sendiri pajaknya ngikut, spending juga lari ke industri atau ekosistem penunjang yang lain, harapannya seperti itu,” kata dia menambahkan.

Ia menilai seharusnya bisa saja syarat untuk bisa mendapat insentif atau bantuan subsidi itu pabrikan membangun sebanyak mungkin titik-titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

“Enggak dapat di satu sisi, tapi bisa dapat benefit lainnya secara ekosistem. ini akan akselerasi yang cepat. Misalnya, kemudahan kan banyak, bisa nyumbang pemerintah nambah titik (pengisian) daya, dapat kemudahan apa, itu kan trade-off, tapi sama-sama tujuannya untuk memudahkan orang mengadopsi mobil listrik,” jelas dia.

Pemerintah sebelumnya bakal memberikan subsidi mobil listrik pada 1 April 2023. Subsidi mobil listrik berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Syarat mobil listrik penerima subsidi adalah yang sudah dirakit lokal dan nilai TKDN mencapai 40 persen.

Dengan persyaratan itu, artinya saat ini hanya Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV yang bisa mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.