Mulai 17 Agustus, UMKM bisa bikin NPWP di 4 bank BUMN ini

23 July 2020

Kontan, Kamis, 23 Juli 2020 / 13:29 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mulai 17 Agustus 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan.

Dalam hal ini, perbankan yang ditunjuk untuk mengurus NPWP UMKM adalah bank-bank di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atawa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.

“Kerjasama DJP-Himbara bertujuan mempermudah UMKM secara administrasi. Mereka bisa mendapatkan pinjaman, skaligus mendapatkan subsidi, dan bisa melakukan pendaftaran NPWP. Jadi, one stop service,” kata Suryo dalam Acara Launching Aplikasi Layanan Pajak E-Registrasi dab Validasi NPWP antara DJP dan Himbara, Kamis (23/7).

Suryo menyampaikan, kebijakan administrasi perpajakan ini diambil dalam rangka mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk UMKM. Pemerintah berhadap dengan adanya kemudahan ini dapat meningkatkan kemampuan debitur UMKM dalam mendukung ekonomi nasional.

Ketentuan dukungan UMKM dalam program PEN itu sebagaimana diamatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Progran PEN Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam program PEN, pemerintah memberikan beberapa stimulus UMKM dengan total anggaran Rp 123,46 triliun. Sampai sejak awal April hingga 17 Juli, realisasinya baru sebesar Rp 27,67 triliun, sama dengan 22,42% dari pagu anggaran.

Nah, sebagian anggaran tersebut ditempatkan untuk subsidi bunga, restrukturisasi perbankan yang diharapkan dapat menemberikan kredit UMKM. Namun, syarat UMKM untuk mendapatkan stimulus ini musti memiliki NPWP atau mengajukan NPWP.

Berdasarkan data DJP di tahun 2019, UMKM yang ber-NPWP tergolong aktif dan melakukan pembayaran pajak ada sebanyak 2,3 juta. Sedangkan, wajib pajak UMKM yang terdaftar namun tidak aktif dan tidak ada pembayaran sebanyak 1,7 juta.

Data Kemenkop UKM mencatat, ada 64 juta UMKM yang terdaftar di tahun lalu. Artinya masih ada sekitar 60 juta UMKM yang tidak memiliki NPWP. “Data ada 64 juta UMKM, kalau diberikan kemudahan bayar dan lapornya, paling tidak memudahkan 64 juta warta negara,” ujar Suryo.

Ke depan, integrasi DJP-Himbara ini dapat memudahkan otoritas pajak dalam konteks pengawasan kepada UMKM. Kemudahan administrasi tersebut pun, nantinya tidak hanya dilayani di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Himbara saya, tapi bisa juga via aplikasi.