Muncul Petisi Tolak PPN 12%, Hampir 200.000 Orang Tanda Tangan

24 December 2024

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia

24 December 2024

CNBC Indonesia-Sebuah petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” terus mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat, hingga per hari ini, Selasa (24/12/2024) ditandatangani hampir 200.000 orang.

Hingga pukul 11.36 WIB, petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tersebut telah ditandatangani oleh 187.062 orang di situs Change.org.

Pelopor dari petisi ini ialah sebuah akun bernama Bareng Warga. Akun itu telah memulai petisi sejak 19 November 2024. Pada 25 November 2024 lalu, penandatangan petisi tolak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% baru sebanyak 6.700 warga.

Akun tersebut pun turut melampirkan alasan pentingnya petisi ini dibuat. Salah satu narasi yang dituliskan dalam alasan petisi ini dibuat ialah kenaikan PPN bisa membuat barang-barang yang dibutuhkan masyarakat umum menjadi mahal, mulai dari sabun mandi hingga BBM.

“Rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat,” dikutip dari lama Change.org.

“Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik,” tulis akun Bareng Warga dalam bagian alasan petisi ini dibuat.

Mereka juga melampirkan pendapat bahwa daya beli masyarakat hingga kini terus anjlok didasari pada data tingginya jumlah pengangguran terbuka yang mencapai 4,91 juta orang pada Agustus 2024. Di sisi lain, jumlah pekerja formal di Indonesia juga sangat tinggi, mencapai 57,94% dari total jumlah pekerja di Indonesia yang sebanyak 144,64 juta orang.

Dari sisi pendapatan masyarakat pekerja mereka anggap juga sangat kecil yakni hanya Rp 5,06 juta di Jakarta pada 2024. UMP Jakarta itu mereka anggap jauh lebih kecil dari kebutuhan hidup layak Jakarta yang sebesar Rp 14 juta per bulan. Mereka mengutip data Badan Pusat Statistik pada 2022.

“PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas. Atas dasar itu, rasa-rasanya Pemerintah perlu membatalkan kenaikan PPN yang tercantum dalam UU HPP. Sebelum luka masyarakat kian menganga. Sebelum tunggakan pinjaman online membesar dan menyebar ke mana-mana,” tulis akun Bareng Warga.

(arj/mij)