Nah Lho! Ada Senjata Baru DJP untuk Berburu Pengemplang Pajak

09 October 2019

CNBC Indonesia, 09 October 2019 14:34

Jakarta, CNBC Indonesia – Ada surat edaran dari Direktur Jenderal Pajak terbaru bernomor SE-24/PJ/2019. Isinya, tentang implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam kegiatan ekstensifikasi. pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Compliance Risk Management, menurut DJP dapat digambarkan sebagai sebuah proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara sistematis oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan perilaku Wajib Pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

“lmplementasi Compliance Risk Management dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menangani Wajib Pajak dengan lebih adil dan transparan, manajemen sumber daya menjadi lebih efektif dan lebih efisien sehingga pada akhirnya akan mewujudkan paradigma kepatuhan yang baru bagi Direktorat Jenderal Pajak yaitu kepatuhan yang berkelanjutan,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Dalam beleid tersebut, ternyata sudah tersusun nantinya daftar prioritas tindakan penagihan pajak berdasarkan sistem CRM Fungsi Penagihan. Nah, CRM Fungsi Penagihan ini akan menghasilkan daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan yang ditampilkan dalam sistem informasi DJP.

“Prioritas penagihan yang disusun berdasarkan Daftar Prioritas Tindakan dan Daftar Prioritas Pencairan yang merupakan output CRM Fungsi Penagihan ditindaklanjuti sesuai urutan risiko masing-masing Wajib Pajak atau sesuai dengan kebijakan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak,” papar SE tersebut.

Jadi siap-siap, tak ada yang akan bisa kabur dari kewajiban pembayaran pajak!