NAVIGASI PERPAJAKAN : Berikut Ketentuan tentang Saldo Mengendap
16 December 2019
Bisnis.com 16 Desember 2019 | 09:56 WIB
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan mekanisme penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea Cukai yang telah mengendap ke kas negara.
Dalam aturan yang tertuang dalam PMK No.177/PMK.04/2019 tersebut, pemerintah menegaskan jika dalam waktu 90 hari setelah tanggal pengumuman dari pemerintah, saldo rekening yang mengendap tidak diambil oleh pemiliknya secara otomatis saldo menjadi milik negara dan dilakukan penyetoran ke kas negara.
Pemerintah beralasan beleid ini diterbitkan untuk mendorong efektivitas pengelolaan rekening pemerintah terutama yang digunakan untuk menampung uang penerimaan negara.
“Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengelolaan rekening perlu mengatur mekanisme penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh bendahara penerimaan Bea Cukai yang telah mengendap ke kas negara,” tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis.com, Minggu (15/12/2019).
Adapun jika dirinci aturan yang sebenarnya telah diterbitkan sejak akhir bulan lalu ini mengungkap beberapa aspek lainnya. Pertama, terkait dengan kriteria saldo mengendap. Dalam Pasal 2 PMK No. 177/2019 disebutkan kriteria saldo mengendap mencakup saldo yang tidak diambil dalam jangka paling lama 2 tahun terhitung sejak bukti penerimaan jaminan.
Kemudian saldo yang tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan atau pengumuman atas uang sisa hasil lelang. Terakhir, saldo yang terdapat di rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan Bea Cukai yang tidak teridentifikasi sumber saldo atau peruntukan saldonya.
Kedua, proses identifikasi saldo. Dalam hal ini unit terkait kebendaharaan melakukan identifikasi dengan cara penelusuran dokumen soft copy maupun hard copy hingga mengonfirmasi ke penyetor uang.
Setelah mekanisme itu dilakukan, otoritas nantinya akan mengeluarkan hasil identifikasi dengan terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang; atau tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dengan hasil konfirmasi kepada penyetor uang, dituangkan dalam berita acara identifikasi.
Ketiga, pihak otoritas akan mengumumkan hasil identifikasi saldo mengendap melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan papan pengumuman di Kantor Pelayanan. Keempat atau yang terakhir penyetoran saldo rekening yang mengendap dilakukan oleh pejabat Bea Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang perbendaharaan melalui Bank/Pos Persepsi.