NAVIGASI PERPAJAKAN : Celah Penghindaran Makin Sempit

15 July 2019

Bisnis.com  Senin, 15/07/2019 02:00 WIB

Selain pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI), pemerintah juga berpotensi menerima informasi keuangan secara spontan dari yurisdiksi mitra untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) No.15/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional, ada lima jenis informasi yang bisa ditindaklanjuti oleh otoritas pajak jika mendapatkan informasi tersebut.

Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada wajib pajak (WP) Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia.

Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Indonesia.

Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara mitra atau yurisdiksi mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang.

Kelima, kecurigaan telah terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Adapun penerbitan surat edaran tersebut ditujukan kepada pegawai pajak di semua tingkatan untuk memastikan pengawasan terhadap wajib pajak berjalan optimal.

“Surat Edaran ini bertujuan agar penyelesaian pertukaran informasi secara spontan berjalan efektif dan optimal,” tulis otoritas pajak dalam edaran yang dikutip Bisnis, Minggu (14/7).

Setelah menerima informasi tersebut, Ditjen Pajak kemudian akan melakukan penelitian jika informasi tersebut menyampaikan terkait wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri tetapi belum dilaporkan ke otoritas pajak.

Berdasarkan penelitian tersebut, Direktur Perpajakan Internasional kemudian menyampaikan pemberitahuan yang telah diterimanya kepada pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Kemudian menyampaikan Informasi yang diterima kepada pimpinan unit di Lingkungan Ditjen Pajak, dalam hal informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dianggap telah jelas atau lengkap.

Selain itu, Direktur Perpajakan Internasional juga menyampaikan permintaan penjelasan tambahan kepada otoritas negara mitra ketika informasi yang diterima belum jelas atau belum lengkap, paling lama 15 hari kerja setelah informasi diterima.