NAVIGASI PERPAJAKAN : Mekanisme Membawa Barang dari Luar Negeri

13 May 2019

Bisnis Indonesia  Senin, 13/05/2019 02:00 WIB

Ada banyak mekanisme pengeluaran barang bawaan yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Kalau barangnya pas dibawa bersamaan datangnya si penumpang, mekanismenya gampang, bisa dibawa setelah menjalani prosedur di Bea Cukai.

Lantas kalau barangnya datang sebelum atau setelah penumpang datang prosedurnya bagaimana? Status barangnya bagaimana? Apakah masih bisa diurus dan bisa didapatkan kembali? Dan kalau bisa, mekanismenya bagaimana?

Dikutip dalam laman resmi Ditjen Bea Cukai, ketentuan dan prosedur pengeluaran barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak datang bersamaan masih bisa diurus jika wajib pajak mau melakukan mekanismenya.

Adapun mekanismenya yang dimaksud adalah sebagai berikut: Pertama, barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang tidak tiba bersama merupakan barang yang telah melewati jangka 30 hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 60 hari setelah tiba bagi pengguna sarana laut atau yang telah melewati 30 hari sebelum penumpang tiba atau melebihi 15 hari bagi yang menggunakan pesawat dan terdaftar sebagai barang “lost and found”.

Kedua, barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh penumpang, atau kuasanya dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) khusus, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar di dalam manifest.

Ketiga, Customs Declaration yang digunakan pada saat kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.

Keempat, barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.

Kelima, barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang yang merupakan barang kena cukai diwajibkan membayar cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak misalnya 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris hasil tembakau lainnya atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Atas kelebihan barang kena cukai dari batasan jumlah tersebut akan langsung dimusnahkan dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.