NAVIGASI PERPAJAKAN : Pengguna Fasilitas TPB Wajib Patuh Pajak

18 November 2019

Bisnis Indonesia, Senin, 18/11/2019 02:00 WIB

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai aplikasi impor dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Perubahan ini telah dilakukan oleh otoritas pada pekan lalu.

Dalam mekanisme yang baru, Ditjen Bea Cukai memberlakukan penolakan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada data impor yang diajukan tidak lolos validasi terkait dengan kepatuhan perpajakannya.

“Yang divalidasi tidak hanya atas importirnya, tetapi juga jika menggunakan indentor , termasuk Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan juga,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro kepada Bisnis, belum lama ini.

Dia menjelaskan bahwa sistem yang ada di Ditjen Bea Cukai telah terkoneksi secara langsung dengan sistem yang ada di Ditjen Pajak secara otomatis sehingga jika atas NPWP tersebut teridentifikasi belum memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakannya, maka atas data pemberitahuan impor barang (PIB) yang diajukan akan ditolak otomatis.

Sebelumnya, pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan mengacu pada profil kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 179/PMK.04/2016 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Dirjen Pajak Per-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Rekomendasi Terkait Akses Kepabeanan.

“Mulai tanggal 11 November 2019, terhadap pengajuan dokumen kepabeanan akan dilakukan validasi kepatuhan pelaporan perpajakan,” tulis DJBC.

Adapun, jika pengguna jasa tidak patuh dengan mekanisme tersebut, misalnya, tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh selama 2 tahun terakhir dan tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga masa pajak terakhir, otoritas akan menolak pengajuan dikumen pemberitahun impor barang dan dokumen di tempat penimbunan berikat.

Penolakan atas pengajuan dokumen pemberitahuan impor barang dan dokumen di tempat penimbunan berikat itu akan berlaku jika pengguna jasa kepabeanan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pengguna jasa di sini meliputi pihak importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK, dan pengusaha di tempat penimbunan berikat.