NAVIGASI PERPAJAKAN : Prosedur untuk Memperoleh SKJLN

08 July 2019

BisnisIndonesia,  Senin, 08/07/2019 02:00 WIB

Pemerintah mempertegas mekanisme perolehan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean (SKJLN) sebagai syarat perolehan fasilitas fiskal berupa pembebasan dan keringanan pungutan perpajakan yang terkait impor.

Penegasan ini terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 12/PJ/2019 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean atas Imipor yang Merupakan Pemasukan Barang untuk Kegiatan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP).

Beleid yang merupakan turunan dari Pasal 3 ayat 4 PMK No.178/PMK.04/2017 itu diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor termasuk impor sementara.

“Untuk mendukung kemudahan dalam berusaha, perlu mengatur mengenai tata cara penerbitan SKPJKP,” tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (7/7).

Seperti diketahui, sesuai mekanisme Pasal 3 PMK No.178/2017 barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, terbebas dari pungutan PPN, PPnBM, termasuk PPh 22 impor. Sementara itu, barang impor sementara yang memperoleh keringanan bea masuk tetap wajib membayar PPN serta PPnBM, meskipun tetap dikecualikan dari pungutan PPh 22 impor.

Adapun mekanisme perolehan SKJLN tersebut dibagi menjadi lima aspek. Pertama, wajib pajak (WP) harus mengajukan permohonan tertulis ke Ditjen Pajak. Permohonan tertulis tersebut memuat NPWP, nama dan alamat transaksi, jenis dan nilai transaksi, nomor dan tanggal transaksi, nomor dan tanggal adendum kontrak, tanggal kontrak berakhir, jenis barang yang diimpor.

Otoritas pajak juga menegaskan bahwa WP perlu bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Soal cara pengajuannya, WP cukup mengajukan melalui laman resmi Ditjen Pajak. Namun demikian, jika laman Ditjen Pajak bermasalah WP juga bisa mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar.

Kedua, otoritas pajak akan memberikan SKJLN ketika WP telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Ketiga, setelah semua tahapan dilakukan Ditjen Pajak akan menerbitkan SKJLN paling lama 3 hari kerja. Namun demikian, jika seluruh atau sebagian dari tahapan tersebut tidak dilakukan atau dipenuhi oleh WP, otoritas pajak akan memberikan surat penolakan kepada WP.

Keempat, jika otoritas pajak telah menerbitkan SKJLN tetapi pada suatu waktu menemukan adanya ketidaksesuaian data antara data yang dilaporkan dengan yang didapatkan pemerintah, Ditjen Pajak berhak melakukan pembatalan penerbitan SKJLN dan importir harus membayar kewajiban perpajakannya yang meliputi PPN dan PPnBM yang terutang atas impor.

Kelima, apabila importir tidak melakukan pembayaran paling lama 1 bulan, Ditjen Pajak berhak menerbitkan surat tagihan pajak (STP). Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga bisa menerbitkan STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.