NAVIGASI PERPAJAKAN: Selain Aturan Pajak, Ini Dia Kewajiban Kepabeanan untuk Dagang-El

13 January 2019

 Bisnis.com, 13 Januari 2019 20:01 WIB

Bisnis.com, JAKARTA–Ketentuan baru mengenai perlakuan perpajakan bagi e-commerce alias dagang-el tak hanya mengatur mengenai mekanisme pemajakannya, tetapi juga terkait dengan kewajiban para pelaku usaha dalam aspek kepabenanan.

Seperti yang dijelaskan dalam BAB III PMK.210/PMK.010/2018 disebutkan bahwa impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia platform marketplace yang memiliki nilai pabean sampai dengan Free On Board (FOB) US$1.500 perlakuan perpajakannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Sementara itu, impor barang yang memiliki nilai pabean lebih dari Free On Board (FOB) US$1.500 dan tidak menggunakan skema delivered duty paid (DDP) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang kiriman.

Adapun penyedia penyedia platform marketplace mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang transaksinya dilakukan melalui penyedia tersebut.

Dalam proses pendaftaran penyedia platform juga mencantumkan NPWP, nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan nomor surat keterangan terdaftar sebagai WP.

Setelah mendapatkan persetujuan, penyedia platform marketplace harus menyampaikan e-invoice untuk setiap pengiriman atas transaksi barang dan e-catalog,kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

E-catalog tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, harga barang, identitas penjual, negara asal barang serta harus dilakukan pemutakhiran atas barang yang terdapat perubahan harga.

Penyedia platform marketplace juga wajib menggunakan skema DDP termasuk wajib menghitung bea masuk dan atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk atau PDRI.

Adapun jika penyedia platform tidak memenuhi ketentuan seperti yang disebutkan di atas misalnya tidak menyetor PDRI atau tidak menggunakan skema DDP, Kepala Kantor Kepabeanan bisa saja mencabut persetujuan pendaftaran penyedia platform marketplace.