NAVIGASI PERPAJAKAN : SSE1 dan SSE3 Tak Lagi Aktif

13 January 2020

Bisnis.com13 Januari 2020  |  10:28 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Memasuki 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan operasional SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing.

Menurut DJP, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengintegrasikan e-Billing dan e-Filling sehingga memudahkan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Oleh karena itu, pembuatan aplikasi billing DJP akan dilayani melalui menu e-Billing dan kanal-kanal lainnya.

Apabila sudah memiliki akun DJP Online, WP cukup menambahkan hak akses e-Billing dengan mencentang bagian tambah/kurang hak akses dan mengklik ubah akses.

Apabila WP masih belum memiliki akun DJP Online, WP perlu mendaftar akun DJP Online yang diawali dengan mengaktifkan EFIN. Permohonan EFIN perlu dilakukan dengan mendatangi KPP atau KP2KP terdekat bagi WP OP dan KPP atau KP2KP terdaftar bagi WP Badan dan WP Bendahara.

Selain kanal tersebut, WP juga dapat memanfaat kanal lain yakni application service provider (ASP), laman single sign-on, bank atau pos persepsi, atau langsung menghubungi petugas DJP melalui Kring Pajak 1500200.

Hingga 2019, ASP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak antara lain Online Pajak, Pajakku, SoluTax, dan Jurnal Consulting.

Unutuk kanal bank dan pos persepsi, WP dapat memanfaatkan ATM Bank Mandiri, BNI, serta Agen Laku Pandai dari BRILink, Bank Mandiri, dan BNI. Kode billing yang dikeluarkan hanya terbatas pada tujuh jenis pajak yakni PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, PPh Final UMKM, dan PPN Dalam Negeri. Melalui ATM BCA, kode billing hanya terbatas pada PPh Final UMKM.

Selain via ATM, juga tersedia layanan kode billing melalui internet banking dari 10 bank yakni Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permat, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.