Negara ‘Nombok’ Bayar Restitusi, Purbaya: Saya Subsidi Pengusaha Batu Bara yang Sudah Kaya!

02 January 2026

Menteri Keuangan Purbaya mengusulkan bea keluar batu bara untuk mengatasi defisit fiskal akibat restitusi pajak berlebih.

Bisnis.com

Jumat, 2 Januari 2026

 

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan mengenai alasan mendesak di balik rencana pemerintah mengenakan bea keluar batu bara. Dia mengungkap fakta ironis bahwa penerimaan negara dari sektor tersebut saat ini secara neto justru negatif.

Purbaya menjelaskan bahwa meskipun perusahaan batu bara menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh), royalti, dan pungutan lainnya, jumlah uang negara yang keluar untuk membayar klaim pengembalian kelebihan pajak (restitusi) ternyata jauh lebih besar.

Akibatnya, neraca fiskal negara dari sektor emas hitam ini justru tekor. Pemerintah malah seolah-olah memberikan subsidi kepada korporasi yang menikmati keuntungan besar dari bumi Indonesia itu.

“Kalau saya lihat nett-nya, dia [perusahaan] bayar pajak, bayar PPh, royalti segala macam, tetapi ditarik lagi, direstitusi. Saya dapatnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batu bara yang sudah pada kaya itu. Menurut Anda wajar tidak?” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu menilai kondisi ini mencederai amanat UUD 1945 Pasal 33, yang menegaskan bahwa kekayaan alam seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dia bahkan berseloroh, jika hitung-hitungannya merugikan negara maka secara logika fiskal lebih baik tambang ditutup agar neraca menjadi nol, ketimbang negara harus menanggung beban restitusi.

“Dia ambil tanah, diambil bumi, saya bayar [restitusi] juga. Kalau begitu lebih baik saya tutup semuanya, batu bara selesai. Saya pasti nol dari sisi fiskal. Tapi kan tidak begitu kebijakannya, kita cari yang optimal untuk semuanya,” tegasnya.

Bendahara negara itu menuding perubahan regulasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja sebagai pemicu ketimpangan ini. Aturan tersebut dinilai membuka celah bagi pelaku usaha untuk mengajukan klaim restitusi secara berlebihan.

“Dia sudah untung banyak, dia memberikan net pajak negatif. Saya cuma mau balikan ke normal saja. Itu gara-gara UU Cipta Kerja kan? Ada perubahan tiba-tiba di sana sehingga mereka bisa klaim restitusi berlebihan,” jelas Purbaya.

Dia memastikan kebijakan bea keluar ini bukan ditujukan untuk mematikan industri batu bara, melainkan untuk menyeimbangkan hak negara dan pelaku usaha. Lagipula, klaimnya, pajak yang dipungut akan dikembalikan ke masyarakat.

Kisi-kisi Tarif Bea Keluar Batu Bara

Purbaya mengungkapkan bahwa dalam pembahasan di tingkat teknis, usulan tarif bea keluar untuk komoditas batu bara yang mengemuka berada pada kisaran 5% hingga 11%. Besaran pungutan ini akan menyesuaikan dengan level harga acuan batu bara di pasar.

“Itu levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah diusulkan tergantung harga batu baranya, ada 5%, ada 8%, ada 11%,” ungkapnya.

Purbaya merincikan bahwa tarif terendah 5% akan dikenakan jika harga batu bara berada di bawah level tertentu, naik menjadi 8% di level menengah, dan mencapai 11% jika harga melonjak di atas level tertinggi yang ditetapkan.

Kendati demikian, bendahara negara itu menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum final. Pasalnya, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum kebijakan ini masih dalam proses penyusunan dan masih menuai keberatan dari sejumlah pelaku usaha.

“Jadi, saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes. Kita mungkin akan rataskan [rapat terbatas] ke depan,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai potensi keterlambatan implementasi kebijakan yang seharusnya efektif per 1 Januari 2026, Purbaya tidak menampik kemungkinan regulasi tersebut terbit melewati pergantian tahun. Hanya saja, dia memberikan sinyal bahwa kebijakan fiskal ini tetap dapat diberlakukan terhitung sejak awal tahun.

“[Aturan] kan bisa berlaku surut juga,” pungkasnya.